Kementan Perkuat Strategi, Hilirisasi Produk Perkebunan

Dalam rangka mendukung Program Gratieks Kementerian Pertanian, diperlukan strategi yang kuat, salah satunya dengan peningkatan produksi tanaman dan hilirisasi produk.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2022, 21:45 WIB
Rapat Koordinasi Bidang Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan di Wilayah Binaan BBPPTP Medan, yang dilaksanakan mulai tanggal 15-18 Juni 2022 di Bogor.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mendukung Program Gratieks Kementerian Pertanian, diperlukan strategi yang kuat, salah satunya dengan peningkatan produksi tanaman dan hilirisasi produk. Peningkatan produksi tanaman dapat dilakukan melalui penggunaan benih unggul bermutu, intensifikasi dan ekstensifikasi.

Plt. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Ali Jamil menjelaskan, koordinasi ini dimaksudkan untuk membangun sinergis antara Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan Korporasi dalam peningkatan nilai tambah dan daya saing industri perkebunan guna mendukung Program Gratieks (Gerakan Tiga Kali Ekspor).

Atas dasar itu, pengawasan peredaran benih perkebunan perlu lebih ditingkatkan untuk meminimalisir penggunaan benih illegitim, serta tingkatkan koordinasi antar UPTD Perbenihan di wilayah binaan BBPPTP Medan dalam peredaran benih tanaman perkebunan sehingga pelaksanaaan pengawasan benih lebih optimal.

"Perlu ada komitmen/kesepakatan antara Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan khususnya BBPPTP Medan dengan UPTD dalam hal percepatan realisasi serapan anggaran APBN TA 2022,” ujarnya, Selasa (28/6/2022).

Ali Jamil menambahkan, Tentunya perlu didukung dengan adanya alat atau metode untuk pengujian kemurnian genetik tanaman (metode berbasis DNA) dalam mendukung penyediaan benih kelapa sawit rakyat, yang selanjutnya dapat digunakan untuk komoditas perkebunan lainnya.

UPTD perkebunan harus memiliki laboratorium pengujian mutu benih dalam mendukung pengawasan mutu benih, sedangkan untuk penetapan standar pengujian mutu benih, UPTD dapat melakukan koordinasi dengan BBPPTP Medan.

Untuk Dinas yang membidangi perkebunan, diminta lebih mengoptimalkan nursery yang telah dibangun oleh BBPPTP Medan, dimana lokasi nursery berada di Kabupaten Malinau, Lampung Barat, Lampung Selatan, Banyuasin dan Pesawaran.

 


Pemetaan Berkala

Peneliti proyek Indogreen saat mendatangi salah satu lahan perkebunan kopi di Pagar Alam Sumsel (Dok. ICRAF / Nefri Inge)

Tak hanya itu, Lanjut Ali, kedepannya juga perlu adanya pemetaan secara berkala terhadap sebaran Organisme Pengganggu Tanaman, potensi benih dan komoditas perkebunan, sehingga upaya peningkatan produksi, nilai tambah dan daya saing industri perkebunan dapat berjalan lebih optimal, efektif dan efisien.

Pada Rapat Koordinasi tersebut, disampaikan bahwa UPTD akan membuat aplikasi online untuk proses pengawasan dan sertifikasi benih dan pengamatan OPT Perkebunan yang akan terintegrasi dengan BBPPTP Medan.

Ditjen Perkebunan melalui Dirat Perbenihan menyusun suatu regulasi untuk pengawasan benih kelapa sawit dan benih perkebunan lainnya yang disalurkan melalui penjualan secara online.

Sumber benih kelapa sawit melakukan kerja sama (MoU) dengan produsen benih dan melakukan pembinaan terhadap produsen benih dalam pembesaran benih. Ali Jamil menekankan bahwa, Produsen benih yang melakukan sertifikasi menggunakan nama “konsumen perusahaan” wajib melaporkan kepada BBPPTP Medan dan UPTD setelah benih diedarkan.

 


Evaluasi

Kopi jenis liberika tumbuh subur di tanah Kalimantan.

UPTD Perbenihan, juga harus secara rutin melaporkan data evaluasi kebun sumber benih, sertifikasi benih, pengujian mutu benih dan pengawasan peredaran benih komoditi perkebunan di wilayah kerja ke BBPPTP Medan.

Untuk memperkuat pengawasan tersebut, usulkan penambahan formasi Pengawas Benih Tanaman dan Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), Pemandu Lapang, Regu Pengendali OPT (RPO) dan POPT Swadaya pada UPTD untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan/sertifikasi benih dan pengamatan organisme pengganggu tanaman perkebunan, serta pembentukan Komisi Pengawasan Benih yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Produsen Benih, Aparat Penegak Hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya