Secara Bertahap Minyak Goreng Curah akan Diubah Jadi Kemasan Berlabel Minyak Kita

Saat ini, kata Oke, pemerintah masih akan lebih fokus kepada pengadaan minyak goreng curah rakyat sebelum mengalihkannya jadi Minyak Kita.

oleh Arief Rahman H diperbarui 28 Jun 2022, 23:18 WIB
Pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara bertahap akan mengalihkan minyak goreng curah menjadi minyak dalam kemasan yang dinamakan Minyak Kita.

Namun, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan jika proses pengalihan ini masih cukup panjang dan juga selalu melihat adanya respon pasar dan masyarakat.

"Ke depannya kita akan coba transisi untuk minyak curah ini. Nantinya minyak curah ini akan kita kemas menjadi produk kemasan Minyak Kita. Produsen yang produksi merek masing-masing tetap diizinkan asalkan mereka mendaftar untuk menyalurkan merek Minyak Kita," kata dia di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Saat ini, kata Oke, pemerintah masih akan lebih fokus kepada pengadaan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dalam negeri bisa terpenuhi lebih dahulu. Barulah akan disusun langkah selanjutnya.

Pada dasarnya kebijakan penggunaan Peduli Lindungi untuk program MGCR dilaksanakan agar semua alur rantai distribusi dari hulu ke hilir terdata dengan baik.

Terkait MCGR, selama 2 minggu ke depan, sosialisasi dan masa transisi dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah telah dimulai sejak Senin, 27 Juni 2022.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menyatakan jika pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk 4 sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.

“Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit, kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan Peduli Lindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol. Barang ini (MGCR) jumlahnya cukup banyak yakni 300.000 ton per bulan di mana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun,” ujar dia.

 


Lawan Mekanisme Pasar Global

Pedagang menimbang minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dia menekankan, bahwa pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaandan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.

"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik.Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," tegasnya.

Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat untuk membeli MGCR dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan MGCR.

Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari MGCR adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

 


Lewat Riset

Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ditetapkan juga batas pembelian MGCR sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.

"Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah(SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," kata Rachmat.

Penggunaan Peduli Lindungi juga akan terus dilakukan evaluasi secara berkala oleh Tim Task Force yang terdiri dari Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kemendag, dan Kemenperin.

"Pendekatan ke masyarakat harus edukatif - persuasif. Kita gak mau terlalu strict sama masyarakat. Kit amau kebutuhan masyarakat terpenuhi dan sekaligus kita lakukan evaluasi dan monitoring dari kebijakanini secara ketat," dia menandaskan.

Infografis Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya