Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap PEP alias AG (41) warga Nganjuk yang juga merupakan seorang residivis sembilan tindak pidana. AG tega membunuh teman kencan wanitanya di salah satu hotel di wilayah Sawahan Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, modus operandinya tersangka PEP yaitu mengajak korban menginap di hotel, kemudian sewaktu korban sedang mandi didatangi ke kamar mandi dan langsung disekap mulutnya dengan menggunakan tangan.
Advertisement
“Pada saat disekap korban berusaha melawan dengan memberontak yang selanjutnya oleh pelaku wajah korban dibenturkan ke tembok atau dinding tetap berontak kemudian kepala korban dimasukan kedalam air hingga meninggal dunia,” ujar Kombes Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (28/6/2022).
Kombes Yusep menyebut, tersangka melakukan pembunuhan ingin menguasai harta korban berupa uang senilai Rp 20 Juta rupiah.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ucap Kombes Yusep.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu buah jaket switer warna hijau merk, satu buah dompet warna coklat merk, satu unit handphone warna hitam.
Barang Bukti
Satu buah tas selempang warna hitam, satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah tas ransel warna hitam, satu buah tas belanja warna hijau, satu pasang sandal warna coklat, satu buah baju gamis warna merah.
Satu kerudung warna hijau, satu celana panjang motif kotak-kotak warna merah, satu pasang sandal warna coklat, satu buah gigi, satu KTP, satu buah flash disk berisi rekaman CCTV, satu buah tas cangklong warna hitam dan satu buah kunci warna hitam.
Advertisement