Satpol PP Segel Outlet Holywings di Surabaya, Dianggap Melanggar Perda

Eddy mengatakan, pihaknya bersama Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemkot Surabaya tengah membahas terkait perizinan Holywings.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Jun 2022, 10:07 WIB
Anggota Satpol PP segel outlet Holywings di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Surabaya - Satpol PP Surabaya penyegel sekaligus penghentian operasional sementara outlet Holywings di Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, di situ disebutkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," ujarnya, Selasa (28/6/2022) malam.

Eddy mengaku pihaknya juga tengah mengecek izin usaha berdasarkan Perda No 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

"Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin beroperasionalnya Holywings," ucapnya.

Eddy menerangkan, langkah yang dilakukan pemkot melalui Satpol PP Surabaya saat ini adalah melakukan penghentian kegiatan di Holywings sekaligus penyegelan.

"Sambil nanti kita lakukan pengecekan semua perizinan yang dimiliki Holywings," ujarnya.

Eddy mengatakan, pihaknya bersama Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemkot Surabaya tengah membahas terkait perizinan Holywings. Bahkan, pihaknya juga melakukan pengecekan langsung ke tiga outlet lokasi Holywings di Surabaya.

"Di Kertajaya, Basuki Rahmat dan Pakuwon. Harapan kita dari apa yang kita lakukan ini pihak pengelola kooperatif sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar," ucapnya.

Eddy menjelaskan, penyegelan dan penghentian sementara outlet Holywings sampai batas waktu yang ditentukan. Akan tetapi, apabila dari proses penelitian perizinan ditemukan pelanggaran maka izin usahanya bisa dicabut.

"Jadi kan yang timbul adalah sesuatu yang menciptakan gangguan terhadap ketentraman warga. Itu di Perda diamanatkan, bahwa pemkot melalui Satpol PP melakukan tindakan penghentian kegiatan, sekaligus pelaksanaan penyegelan sampai dengan kondisi apa yang dia (Holywings) lakukan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Menurut Eddy, ada dua izin yang dikeluarkan untuk operasional Holywings. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Sedangkan kedua berupa izin bar dan diskotik yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

"Jadi untuk risiko sedang ini ada izin yang dikeluarkan oleh pemprov. Makanya kita cek. Kalau kita meneliti izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Jadi izin yang dikeluarkan pemprov nanti kita lakukan pengecekan apakah mereka memiliki atau tidak," ucapnya.


Izinnya dari Pemprov Jatim

Dalam proses pengecekan perizinan, Eddy mengaku juga berkoordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi Jatim. Termasuk pula melakukan komunikasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.

"Karena izinnya ada di Dinas Pariwisata Provinsi Jatim," ujarnya.

Dikonfirmasi soal nasib pekerja Holywings di Surabaya, Eddy berharap kepada pihak pengelola agar dapat memfasilitasi mereka. Pasalnya, penyegelan dan penutupan ini didasari karena adanya pelanggaran Perda. "Karena ini merupakan pelanggaran, jadi kita berharap dari pengelola Holywings juga bisa memfasilitasi terhadap pekerja tersebut," ucapnya.

Eddy kembali menegaskan, pihaknya tak segan untuk mencabut izin operasional semua outlet Holywings di Surabaya. Tindakan tegas itu dilakukan jika pelanggaran Perda yang dilakukan Holywings dilakukan sampai dua kali.

"Kalau pelanggaran sampai dua kali itu bisa langsung dilakukan pencabutan izin," ujarnya.

Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya