Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus mensosialisasikan dan menetapkan masa transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Penggunaan platform ini dipercaya dapat lebih mengontrol penjualan minyak goreng curah sesuai harga, dan mencegah aksi penimbunan.
Advertisement
Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menyatakan, pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk empat sisi, yakni bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.
"Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit. Kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat, yaitu dengan menggunakan PeduliLindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol," kata Rachmat dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
"Barang ini (minyak goreng curah rakyat) jumlahnya cukup banyak, yakni 300.000 ton per bulan dimana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun," tegas dia.
Rachmat juga menekankan, pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.
"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," serunya.
Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat untuk membeli minyak goreng curah dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan.
Melalui kebijakan ini, ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari minyak goreng curah rakyat sebesar Rp14.000 per liter, atau Rp15.500 per kilogram.
Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian minyak goreng sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.
"Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," tutur Rachmat.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Begini Hitungan Beli Minyak Goreng Curah Dibatasi Maksimal 10 Kg Sehari per Orang
Pemerintah sudah memulai sosialisasi pembelian minyak goreng curah memakai PeduliLindungi sejak 27 Juni 2022 lalu hingga 2 minggu ke depan.
Pada aturan baru ini, masyarakat dibatasi bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MCGR) sebanyak 10 kilogram per hari per orang.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan jika perhitungan pembatasan 10 kg per hari telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia. "Yaitu sekitar 1 liter per harinya," kata dia seperti dikutip Rabu (29/6/2022).
Dia menyatakan bahwa pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk 4 sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.
Adapun kebijakan pembelian minyak goreng memakai PeduliLindungi memiliki maksud dan tujuan yang baik.
“Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit, kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan PeduliLindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol," jelas dia.
Dia meyakini stok minyak goreng jumlahnya cukup banyak sebab tersedia 300.000 ton per bulan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Di mana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun,” tegas dia.
Advertisement
Fokus pada Pasokan
Rachmat juga menekankan, bahwa pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.
"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," tegasnya.
Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat untuk membeli MGCR dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan MGCR.
Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwaHarga Eceran Tertinggi (HET) dari MGCR adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Skema untuk Pengecer
Dia mengatakan jika selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah(SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).
Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
"Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang (MGCR) yang baikdan bisa jual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng,supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir," jelas Plt Deputi Rachmat.
Advertisement