Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengubah sarana Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Semula pelaporan dilakukan melalui lkpmonline.bkmp.go.id dan saat ini berganti di oss.go.id.
Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah DKI dan Kalimantan Selatan, BKPM, Esti Sadariati mengatakan sistem pelaporan LKPM yang lama kini sudah tidak berlaku lagi.
Advertisement
"Penyampaian (LKPM) dilakukan lewat oss.go.id, sistem LKPM yang lama atau lkpmonline.bkmp.go.id sudah tidak berlaku lagi. Jadi tidak bisa lewat LKPM online," kata Esti dalam Sosialisasi Pelaporan LKPM kepada Pelaku Usaha, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Esti menjelaskan bagi BPKM, LPKM merupakan media komunikasi pemerintah dengan para pelaku usaha.
Pada sistem yang baru ini, BKPM menyediakan kolom khusus untuk pelaku usaha menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi. Sehingga pemerintah bisa menindaklanjuti laporan tersebut agar implementasi dari penanaman modal tidak terganggu.
"Kalau perlu bantuan bisa bersurat ke BKPM untuk difasilitasi atas kendala yang dihadapi," ungkapnya.
Kata Esti, laporan yang diterima BKPM biasanya terkait sengketa lahan. Kasus ini biasanya banyak terjadi di Kalimantan. Jika hal ini bermasalah, maka biasanya LKPM yang disampaikan nihil.
"Sengketa lahan ini paling banyak Kalimantan dan disampaikan di LKPM," kata dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelaku Usaha yang Wajib Sampaikan LPKM di OSS Berbasis RBA
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021, Pasal 32 ayat 5,terdapat beberapa kelompok pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM. Antara lain, pelaku usaha kecil dengan nilai investasi Rp 1-5 miliar.
Pelaku usaha ini wajib menyampaikan laporan per semester atau dua kali dalam setahun. Laporan bulan Januari-Juni disampaikan setiap tanggal 1-10 bulan Juli. Sedangkan laporan bulan Juli-Desember dilakukan pada 1-10 Januari tahun berikutnya.
"Seluruh pelaku usaha kecil yang memiliki rencana investasi Rp 1 miliar - Rp 5 miliar ini per semester LKPM-nya," kata Esti.
Pelaku usaha menengah dengan rencana investasi Rp 5 miliar - Rp 10 miliar harus menyampaikan LKPM setiap kuartal atau per 3 bulan sekali. Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha besar yang rencana investasinya di atas Rp 10 miliar.
Penyampaian LKPM dilakukan pada setiap tanggal 1-10 bulan berikutnya setelah tutup kuartal. Misalnya pada kuartal I, penyampaian laporan dilakukan pada 1-10 bulan April. Pada kuartal II LKPM dilaporkan pada 1-10 Juli dan begitu seterusnya hingga kuartal IV.
"Ini wajib sampaikan LKPM," kata dia.
Advertisement
Keuntungan
Bagi pelaku usaha mikro memang tidak ada kewajiban untuk menyampaikan LKPM. Namun dia tetap menyarankan untuk menyampaikan LKPM setiap semester dengan ketentuan yang sama seperti pelaku usaha kecil.
Adapun keuntungan yang didapat pelaku usaha mikro yang menyampaikan LKPM yakni memiliki kemitraan dengan perusahaan kecil, menengah dan besar. Selain itu, bisa berpeluang untuk naik kelas dengan menjalin kerja sama.
"Jadi di BKPM ini bisa menjadi kemitraan dengan pelaku usaha besar dan UMKM," pungkasnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com