Polri soal Wacana Legalisasi Ganja: Kami Tegakkan Hukum yang Berlaku di Indonesia

Polri turut menanggapi wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis yang belakangan diangkat Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Jun 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi ganja (Foto oleh Aphiwat chuangchoem dari Pexels)

Liputan6.com, Jakarta Polri turut menanggapi wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis yang belakangan diangkat Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, tentu ada tahapan untuk merealisasikan hal tersebut.

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," tutur Krisno kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Menurut Krisno, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," jelas dia.

Krisno mengatakan, sejauh ini belum ada persiapan apapun dari pemerintah Indonesia terkait wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

"Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," Krisno menandaskan.

 


Akan Mempelajarinya

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut usulan legalisasi ganja untuk medis. Pemerintah ingin melihat baik dan buruknya ganja medis.

"Akan dilihat baik buruknya dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai pihak seperti kesehatan, sosial, agama, dan lain sebagainya," ujar Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Dia mengatakan, besar kemungkinan pemerintah akan melegalkan ganja untuk pengobatan jika banyak unsur positifnya dibanding negatif. Saat ganja untuk medis dilegalkan, pemerintah pun siap mengawasi penggunaannya.

"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," kata Tubagus Erif.

 

 


Wacana Wapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan pemakaian ganja dilarang di agama Islam. Meski demikian, dia menyebut ada pengecualian penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Oleh karena itu, Ma'ruf meminta MUI untuk membuat fatwa.

"Memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang. Masalah kesehatan itu MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Selasa (28/6/2022).

Ma'ruf menyatakan fatwa dibutuhkan agar menjadi pedoman bagi anggota legislatif merumuskan legalisasi ganja untuk medis.

Ia berharap wacana penggunaan ganja nantinya tidak menimbulkan kemudaratan.

"Nanti MUI segera buat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," tutur Ma'ruf.

Maruf juga meminta MUI membuat fatwa yang berisi aturan atau jenis-jenis ganja yang bisa digunakan untuk pengobatan.

"Ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," pungkas Ma'ruf.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya