KPK Balik Tanya ke ICW, Kenapa Hanya Fokus ke Harun Masiku?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) balik bertanya kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait permintaan pencarian buronan lembaga antirasuah. KPK mempertanyakan kenapa ICW hanya mendesak KPK mencari Harun Masiku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jun 2022, 08:24 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri bersiap memberi keterangan penahanan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) balik bertanya kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait permintaan pencarian buronan lembaga antirasuah. KPK mempertanyakan kenapa ICW hanya mendesak KPK mencari Harun Masiku.

"Kenapa ICW hanya fokus soal buronan Harun Masiku? Bagi kami, semua perkara yang tersangkanya DPO saat ini sama pentingnya untuk dicari dan segera diselesaikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Pernyataan Ali ini menanggapi aksi teatrikal yang dilakukan ICW di depan Gedung KPK pada Selasa (28/6/2022). Aksi itu dilakukan ICW lantaran Harun Masiku sudah 900 hari menjadi buronan.

Ali mengatakan, buronan yang masih diburu oleh KPK bukan hanya Harun Masiku, melainkan masih ada tiga buronan lainnya.

"Pencarian para DPO menjadi kewajiban kami untuk menemukannya dan membawanya sampai proses persidangan," kata Ali.

Ali mengatakan, hingga kini KPO memiliki empat buronan, pertama yakni Harun Masiku yang buron pada 2020. Kemudian Surya Darmadi buron 2019, Izil Azhar buron 2018, dan Kirana Kotama yang sudah buron sejak 2017.

"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO tersebut, baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," kata Ali.


Tingkat Kesulitan Berbeda-beda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingkat kesulitan dalam mencari buronan berbeda-beda.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi kritikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang membandikan proses penangkapan mantab Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

"KPK juga sebelumnya telah beberapa kali berhasil menangkap para DPO. Dimana setiap pencariannya tentu memiliki tantangan dan kompleksitas yang berbeda-beda," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

Ali menyatakan, lembaga antirasuah tetap berusaha menemukan dan menyeret Harun Masiku. Bukan hanya Harun Masiku, namun buronan lainnya juga tetap akan diburu tim penindakan KPK.

Ali mengatakan, hingga kini KPK memiliki empat orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yakni Harun Masiku, ditetapkan buron pada 2020, Surya Darmadi yang ditetapkan buron pada 2019, Izil Azhar buronan tahun 2018, dan Kirana Kotama buron sejak 2017.

"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO tersebut, baik yang telah ditetapkan sejak tahun 2017 maupun yang terbaru 2020," kata Ali.

Ali meminta masyarakat turut terlibat dalam menemukan para buronan. Ali berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan para buron agar melapor kepada KPK.

"Oleh karena itu apabila masyarakat mengetahui keberadaan para DPO tersebut, silakan lapor kepada aparat terdekat maupun KPK melalui informasi@kpk.go.id atau call center 198," kata Ali.


Dibandingkan dengan Nazaruddin

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membandingkan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu para buronan.

Boyamin membandingkan cara KPK dahulu menyeret mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan pencarian mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Menurut Boyamin, dalam memburu Nazaruddin, saat itu KPK memiliki tekad kuat untuk menyeratnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun untuk Harun Masiku, menurut Boyamin, KPK tak memiliki tekad tersebut.

"Dulu misalnya dalam kasus Nazaruddin itu sampai bisa menangkap di Kolombia, itu karena awalnya karena kemauan, tekad kuat untuk menangkap," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya