Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal Lewat Sistem OSS Berbasis Risiko Bisa Diakses Mulai 1 Juli 2022

Pelaporan LKPM lewat sistem OSS Berbasis Risiko untuk periode triwulan-II 2022 akan dilangsungkan selama 10 hari dimulai pada 1-10 Juli 2022.

oleh Arief Rahman H diperbarui 29 Jun 2022, 14:30 WIB
Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan BKPM Esti Sadariati dalam Sosialisasi Pelaporan LKPM kepada Pelaku Usaha, Rabu (29/6/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah akan membuka laman pelaporan untuk laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) pada 1 Juli 2022 mendatang. Kini, pelaku usaha bisa melaporkannya melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau OSS Berbasis Risiko.

Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan BKPM Esti Sadariati menyampaikan, pelaporan LKPM untuk periode triwulan-II 2022 akan dilangsungkan selama 10 hari dimulai pada 1-10 Juli 2022.

“Jadi hari ini adalah sosialisasi pertama dari BKPM kepada para pelaku usaha bahwa LKPM sudah bisa disampaikan melalui sistem OSS-RBA,” katanya dalam Sosialisasi Pelaporan LKPM kepada Pelaku Usaha, Rabu (29/6/2022).

Dengan diberlakukannya sistem terbaru OSS-RBA ini, secara otomatis, pelaporan melalui laman lkpmonline.bkpm.go.id sudah tidak bisa dilakukan. Ia menyebut, melalui sistem baru ini, ada sejumlah penyempurnaan dari sistem yang sebelumnya.

“Jadi nanti semua seluruh perizinan maupun pelaporan itu diharapkan bisa disampaikan melalui OSS-RBA itu juga kita mengakomodir, mungkin ya Bapak Ibu yang dulu ada ketidak sempurnaan di tempat yang sebelumnya ini kita mencoba menyempurnakan,” paparnya.

Ia menyebut, dalam OSS-RBA ini diatur 4 kategori risiko. Yakni, risiko rendah, risiko menengah-rendah, risiko menengah-tinggi, dan risiko tinggi.

“Jadi untuk penentuan risiko ini sendiri sudah ditentukan oleh Kementerian/Lembaga terkait, sehubungan dengan bidang usaha yang dimiliki oleh masing-masing pelaku usaha,” terangnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pengawasan

Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Lebih lanjut, Esti menerangkan, pasca melakukan pelaporan tersebut, pelaku usaha diharuskan kedepannya untuk menindaklanjuti dengan pemenuhan komitmen-komitmen yang ada. Ini berkaitan dengan komitmen yang ada di Kementerian atau Lembaga terkait.

“kemudian tugas kami selanjutnya adalah mengawasi, mengontrol, mengendalikan dari izin-izin yang sudah bapak ibu dapatkan melalui OSS-RBA, maka disebut sebagai pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko,” katanya.

Ia menyebut, di sisi pengawasan ini juga dibagi dalam dua hal. Yakni pengawasan insidental yang bersifat sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kebutuhan.

“Yang sekarang lagi ramai ya Holywings itu, jadi itu bisa dilakukan pengawasan secara sidak (inspeksi mendadak) istilahnya, jadi boleh sidak langsung ke lokasi usaha karena diindikasi ada pelanggaran ketentuan perundang-undangan di sana,” tuturnya.

 


Pengawasan Rutin

Seorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kedua, adanya pengawasan rutin yang utamanya adalah adanya jadwal kunjungan dari Kementerian/Lembaga terkait. Terkait ini rencana dan jadwalnya disusun oleh BKPM dan diteruskan ke instansi terkait.

Untuk diketahui, penyusunan rencana ini biasanya dilakukan di akhir tahun. Di dalamnya, akan ada daftar nama usaha yang dijadwalkan untuk dilakukan pengawasan rutin di tahun berikutnya.

“Diharapkan nanti pelaku usaha itu tidak menerima kunjungan lapangan berkali-kali jadi hanya satu tahun satu kali begitu nanti mungkin kedepannya ada testi khususnya untuk penyampaian pengawasan rutin ini,” kata dia.

 


Dasar Hukum

Ia menegaskan, penyampaian LKPM ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yakni Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Pasal 15 aturan tersebut tertulis, setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Kemudian, tertuang juga dalam Peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Ada beberapa pasal yang mengatur terkait penyampaian LKPM ini. Diantaranya, pasal 5 huruf c, Pasal 32 ayat 1, dan pasal 32 ayat 2.

“Di ayat 2 (Peraturan BKPM 5/2021) disebutkan bahwa penyampaian LKPM dilakukan hanya secara daring atau secara online, untuk saat ini melalui sistem oss.go.id dan tadi sudah disebutkan juga untuk sistem lkpm yang lama lkpmonline.go.id itu sudah ditutup sistemnya jadi sudah tidak bisa lagi disampaikan melalui LKPM online,” terangnya.

 

Peringkat Investasi Indonesia Naik (Liputan6.com/Triyas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya