Liputan6.com, Jakarta - Langkah Ketua DPR Puan Maharani yang terus mendorong agar Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu Anak (RUU KIA) bisa segera disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR mendapat apresiasi dari banyak tokoh perempuan.
“RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, karena salah satu ketentuan dalam RUU KIA di antaranya adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan,” kata Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Lisyarti.
Advertisement
“Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan. Ketentuan ini sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan. Menurutnya apa yang diperjuangkan (RUU KIA) oleh Ketua DPR Puan Maharani adalah dalam rangka menghadirkan generasi emas Indonesia.
“Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal,” tegas Yentriyani.
Ia pun menyinggung soal salah satu aturan yakni masa cuti melahirkan. Sebelumnya, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan. Namun, Puan mendorong cuti melahirkan menjadi 6 bulan dalam RUU KIA.
“Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal,” ucap Andy.
Andy menekankan, tumbuh kembang anak pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi sangat penting sebagai penentu generasi penerus bangsa. Karenanya, dia mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan seperti yang disampaikan Puan.
“Dan di saat yang bersamaan hak sebagai warga negara untuk berkeluarga untuk melanjutkan keturunan tapi juga memiliki kehidupan yang sejahtera lahir dan batin itu bisa terlaksana,” ucapnya.
Bakal Disahkan Sebagai RUU Inisiatif DPR
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU KIA bakal disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis 30 Juni 2022 mendatang.
Pendidikan dan pemberdayaan para ibu dalam membesarkan anak, kata Puan, sangat penting, terutama pada masa emasnya yaitu 1.000 hari pertama kehidupan.
“Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” ujar Puan Maharani seraya menambahkan harapannya agar proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak.
Advertisement
Didukung Penuh
Terkait RUU KIA ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menyatakan, RUU KIA adalah demi generasi emas Indonesia. Sebab, peran Ibu dalam merawat anak di masa ASI eksklusif dijamin negara. DPR, tegasnya, berkeinginan agar RUU KIA ini bisa segera rampung.
“Tentu Mbak Puan juga sudah tegas memberi pernyataan, DPR sangat serius sekali dengan isu-isu ini, karena sangat fundamental bagi kita dalam mengurus generasi kita di masa yang akan datang, dalam mengurus ibu dan anak, dalam mengurus keluarga,” kata Willy sambil menambahkan, semua fraksi mendukung penuh RUU KIA untuk segera dirampungkan.