NasDem: Anies Tegas Tegakkan Aturan, Tutup Holywings Gara-Gara Alkohol

Ali meyakini bahwa kebijakan yang dilakukan Anies perihal mencabut izin udaha Holywings bukan untuk mencari dukungan masyarakat menjelang Pemilu 2024. Apa yang dilakukan Anies, kata Ahmad Ali, semata untuk menegakan peraturan

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2022, 18:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan pada saat meluncurkan program rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village, Pondok kelapa, Jakarta Timur, Jumat (12/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha Holywings karena perusahaan itu terbukti melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol. 

"Apresiasi kepada Anies adalah ketegasan dia menegakkan aturan bahwa dia tau betul konsekuensi dia mendapatkan bullyian, tetapi atas nama aturan dia berlaku benar karena itu memang kebenaran. kalau Holywings memenuhi syarat kan tidak ditutup juga," kata Ahmad Ali, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (29/6/2022). 

Lebih lanjut, dia pun meyakini bahwa kebijakan yang dilakukan Anies perihal mencabut izin udaha Holywings bukan untuk mencari dukungan masyarakat menjelang Pemilu 2024. Apa yang dilakukan Anies, kata Ahmad Ali, semata untuk menegakan peraturan. 

"Bagi saya tidak ada hubungan dengan politik, karena Anies sudah dipersonifikasi sebagai orang yang sudah mendapat dukungan dari kelompok "muslim" lalu untuk apa kemudian melakukan hal seperti itu," ucapnya. 

Sebelumnya, izin usaha Holywings di Ibu Kota dicabut oleh Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ini karena perusahaan itu terbukti melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.

 


Tutup 12 Outlet

Holywings (Ilustrasi)

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra, Holywings memiliki 12 outlet di Jakarta. 

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny. 

Outlet Holywings di Jakarta tersebar di beberapa tempat, seperti di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kalideres, Kelapa Gading Barat, Pantai Indah Kapuk (PIK), Senayan, Epicentrum, Mega Kuningan, Gunawarman, dan Gatot Subroto. 

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya