Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2021. Capaian WTP ini merupakan yang ke-9 kali berturut-turut yang diraih Kemenhub sejak 2013.
Atas raihan positif ini, Menteri Perhubungan Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang telah membimbing sekaligus memberikan evaluasi bagi Kementerian Perhubungan.
Advertisement
“Alhamdulillah apa yang kita capai ini menjadi suatu kebanggaan bagi kita. Saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan di Kementerian Perhubungan yang sudah membantu saya untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian yang kesembilan kalinya,” katanya dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, mengutip keterangan resmi, Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, terlepas dari predikat WTP, terdapat sejumlah catatan dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kepada pak Sesjen, Irjen, para Dirjen dan Kepala Badan, serta seluruh jajaran agar memperhatikan catatan yang ada. Meskipun tidak fatal tetapi harus segera kita perbaiki agar kinerja kita semakin baik kedepannya,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan. Hasilnya, ia tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Realisasi
Nyoman menyebut, laporan keuangan Kementerian Perhubungan menyajikan secara wajar realisasi anggaran laporan operasional. Serta perbandingan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Opini WTP yang dicapai kementerian perhubungan selama sembilan tahun berturut-turut sejak tahun 2013 bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan komitmen dan kerja keras dari seluruh jajaran kementerian perhubungan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara,” ujar Nyoman.
Turut hadir pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2021 Auditor Utama Keuangan Negara I BPK Novy Gregory Antonius Pelenkahu, Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo, Inspektur Jenderal Kemenhub Gede Pasek Suardika, dan sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan di pusat dan daerah yang hadir secara daring.
Advertisement
Laporan Keuangan Pemerintah
Sebelumnya, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Semua material Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dipandang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan, opini WTP atas LKPP 2021 tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2021.
“Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 didasarkan pada opini WTP atas 83 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2021 yang berpengaruh signifikan terhadap LKPP Tahun 2021,” jelas Isma Yatun dikutip dari Antara, Selasa (14/6/2022).
Adapun empat LKKL, yaitu Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Tahun 2021 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Temuan BPK
Namun, secara keseluruhan, pengecualian pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2021. Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021, tapi pemerintah tetap perlu menindaklanjuti temuan BPK untuk perbaikan pengelolaan APBN.
Temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut antara lain terkait pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp 15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai dan piutang pajak macet Rp 20,84 triliun yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai.
Advertisement