Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM akan menetapkan KSP Indosurya dalam status Koperasi Dalam Pengawasan Khusus. Ini menyusul belum tuntasnya proses pembayaran kewajiban terhadap anggota serta proses hukum yang masih berjalan.
Tujuan penetapan status tersebut untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan Kemenkop UKM. Selanjutnya, KSP Indosurya perlu melaporkan segala jenis tindakannya.
Advertisement
“Setelah ditetapkan sebagai Koperasi Dalam Pengawasan Khusus maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan demikian, apapun yang dilakukan oleh Pengurus dapat dipantau dan dikawal oleh Kementerian, untuk menjamin tidak ada tindakan-tindakan Pengurus yang dapat merugikan anggota,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan pers, Rabu (29/06/2022).
Proses hukum kasus KSP Indosurya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Proses penegakan hukum dipastikan masih berjalan, walaupun para tersangka (HS dan JI) sudah dilepas dari Rutan Bareskrim karena masa tahanan 120 hari sudah habis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara masih belum lengkap (P-18). JPU meminta Polisi melengkapi berkas perkara (P-19) agar kasus ini dapat segera diproses di pengadilan.
Zabadi mengatakan bebasnya HS dan JI dari tahanan, tidak serta merta menghilangkan sifat/dugaan pidana yang dilakukan HS dan JI, sebab mereka masih berstatus tersangka. Oleh karena itu, dilepaskannya HS dan JI tidak disertai dengan dikembalikannya atau dihentikannya penyitaan aset.
Skema Perdamaian
Ia menyebut, melalui Deputi Bidang Perkoperasian dan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah berkepentingan agar proses penyelesaian kewajiban Indosurya membayarkan tahapan skema perdamaian PKPU kepada anggota dapat dilaksanakan.
“Melihat proses hukum yang masih belum rampung dan masih berjalan, kami mengharapkan jika aset yang disita penyidik dapat dibuka sehingga kami mengetahui atau setidaknya dapat memperkirakan nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggotanya. Untuk mendukung hal tersebut, segera mungkin kami juga akan melakukan langkah-langkah konsultatif dengan beberapa pihak yang terkait,” kata Zabadi.
Pihak kepolisian dalam hal ini Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada KemenKopUKM terkait aset yang telah disita dari HS. Sehingga dapat digunakan sebagai Asset Based Resolution dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta agar KSP Indosurya segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal/Kantor Akuntan Publik.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Di Luar Negeri
Bareskrim Polri mendeteksi keberadaan satu tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Satu tersangka tersebut masih berada di luar negeri.
Dia diketahui atas nama Suwito Ayub (SA), yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"(DPO Indosurya) Atas nama SA itu kita deteksi masih di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan soal kasus investasi bodong itu, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Jenderal bintang satu ini menyakini jika penyidik bakal menangkap Suwito Ayub meski berada di luar negeri. Apalagi, Interpol telah menerbitkan red notice.
"Sudah rednotice. Kita tunggu, pasti dapat," ujar Whisnu.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mewajibkan dua tersangka penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melapor seminggu dua kali, setelah keduanya dibebaskan dari tahanan.
Pembebasan dilakukan karena masa berlaku penahanan sudah habis.
"Kami minta tersangka wajib lapor seminggu 2 kali sehingga keberadaannya bisa diketahui, karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi," kata Whisnu di Jakarta, Sabtu 25 Juni 2022.
Dua tersangka KSP Indosurya yang dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah habis 120 hari, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya dan JI selaku kepada administrasi.
Advertisement
Dua Koperasi Lainnya
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM menjatuhkan sanksi 'dalam pengawasan khusus' ke dua koperasi bermasalah. Yakni Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB)
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, mengatakan berdasarkan hasil identifikasi dan klarifikasi terhadap KSP-FIM maka diputuskan pemberian sanksi tersebut. Alasannya kedua koperasi bermasalah itu tak mampu berikan dokumen dan tak miliki cukup aset
"Beberapa pertimbangan didasarkan pada koperasi yang bersangkutan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung dan tidak memiliki asset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban hutang KSP-SB," kata Zabadi, mengutip keterangan resmi, Minggu (22/5/2022).
Selain itu KSP-FIM tidak bisa menunjukkan bukti atas kemampuan dalam mengambil alih kewajiban pembayaran utang KSP SB.
Kemudian juga telah mewajibkan anggota KSP-SB untuk menjadi anggota KSP-FIM yang ini merupakan tindakan keliru, tidak sesuai dengan Prinsip Koperasi "Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka".
Jadi Perhatian Khusus
Kasus KSP-FIM dan KSP-SB menjadi salah satu perhatian khusus masyarakat sebagai koperasi bermasalah dan diduga ada upaya manuver dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) untuk mengalihkan hutang ke KSP-FIM.
"Kami tetapkan bahwa KSP-SB harus tetap fokus melakukan pembayaran terhadap para kreditur sesuai skema perdamaian PKPU. Dalam Putusan Homologasi tersebut tercantum 8 point sumber income KSP-SB yang diandalkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran," kata Zabadi.
Ia mengatakan, terhadap KSB-SB, diberikan pula sanksi Dalam Pengawasan Khusus, dengan alasan karena melakukan MOU atau Perjanjian dengan KSP-FIM tanpa melakukan RAT terlebih dahulu, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi.
Selain itu juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi. Kemudian untuk kreditur yang sakit dan meninggal juga belum dilakukan pembayaran.
"Di samping karena juga mengeluarkan surat edaran dan sosialisasi kepada anggota terkait tindaklanjut pengambilalihan kewajiban KSP-SB oleh KSP-FIM yang telah menimbulkan keresahan di anggotanya, karena diputuskan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota," kata Zabadi.
Advertisement