Langgar Perda, Holywings di Kota Bekasi Disegel

Pemkot Bekasi menyegel atau menghentikan sementara operasional outlet Holywings Forest di kawasan Summarecon karena dianggap melanggar Perda tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 29 Jun 2022, 22:20 WIB
Satpol PP Kota Bekasi menyegel outlet Holywings Forest di kawasan Summarecon. Holywings dianggap melanggar Perda. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penyegelan terhadap outlet Holywings Forest di kawasan Summarecon, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022). Holywings dinilai telah melanggar peraturan daerah (Perda), sehingga kegiatannya dihentikan sementara.

"Hari ini kita sudah melakukan penyegelan ataupun penghentian kegiatan yang ada di lokasi Holywings ini," kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah.

Adapun pelanggaran yang dikenakan, yakni Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 52A tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Hasil dari pada tadi malam kami melakukan audiensi termasuk melihat kelengkapan perizinan ini, ternyata yang bersangkutan masih ada kekurangan," ujar Abi.

Abi mengaku belum mengetahui sampai kapan penyegelan berlangsung. Pihaknya masih menunggu proses lebih lanjut untuk menentukan lamanya penyegelan.

"Kalau lamanya tergantung nanti proses lebih lanjut. Kalau mengacu kepada Perda 15 Tahun 2020 itu selama 7 hari," ungkapnya.

"Tapi kita lihat prosesnya, karena kalau kita melihat ini sudah tidak ada lagi tulisan Holywingsnya. Artinya apa yang nanti akan dilakukan oleh pihak manajemen Holywings kita tidak tahu, apakah perubahan atau apa itu kita tidak tahu," paparnya.

Lanjut Abi, pihaknya juga akan rutin melakukan pengawasan terhadap outlet Holywings Forest agar tak lagi beroperasi selama dalam masa penyegelan.

"Pengawasan setiap hari kita lakukan. Jangan sampai tempat ini nanti kita sudah lakukan penghentian, mereka buka, itu yang kita tekankan," tandasnya.

 


Polemik Promosi Miras Holywings

Holywings (Ilustrasi)

Sebelumnya promosi minuman keras (miras) gratis bagi orang bernama "Muhammad" dan "Maria" oleh manajemen Holywings, berbuntut panjang. Setelah enam orang ditetapkan sebagai tersangka, satu per satu outlet Holywings kini disegel dan berhenti beroperasi.

Di DKI Jakarta, sedikitnya ada 12 outlet Holywings yang disegel Satpol PP setempat. Penyegelan lantas merembet ke outlet Holywings lain di berbagai daerah, seperti Bekasi, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya