Masyarakat dan Aparat Hukum Harus Dipersiapkan dalam Pelaksanaan UU TPKS

kesiapan para aparat hukum dalam melaksanakan UU TPKS sangat penting.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2022, 22:09 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat. Sosialisasi masif sejumlah aturan teknis harus dilakukan.

"Setelah lahirnya UU TPKS, proses yang dilakukan DPR bergeser dari legislasi ke proses pengawasan. Bagaimana instansi yang berkewajiban menghadirkan aturan-aturan teknis bisa segera merealisasikannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya dalam diskusi daring bertema Sampai Dimana Tindak Lanjut UU TPKS? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (29/6/2022).

Forum Diskusi Denpasar 12, adalah sebuah forum diskusi yang digagas Wakil Ketua MPR RI, Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Lestari Moerdijat.

Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Arimbi Heroepoertri itu menghadirkan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA, Ali Khasan dan Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung Ihat Subihat sebagai narasumber.

Selain itu hadir juga publik figur Nafa Urbach, Jurnalis Kompas Sonya Hellen, dan Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Demak, Masnu'ah sebagai penanggap.

Menurut Willy, pelaksanaan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus didukung kesiapan sejumlah aparat perangkat hukum, kementerian dan instansi, serta kepastian dukungan dana dari APBN dan APBD agar tahapan-tahapan perlindungan terhadap korban yang diamanatkan UU TPKS bisa direalisasikan di lapangan.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak sependapat dengan Willy. Menurut Barita kesiapan para aparat hukum dalam melaksanakan UU TPKS sangat penting.

"Bahkan bila perlu dilakukan semacam pelatihan bersama antaraparat penegak hukum dan kementerian terkait pelaksanaan teknis UU TPKS," ujar Barita.

Untuk mengisi kekosongan sebelum hadirnya sejumlah aturan pelaksanaan teknis, Barita mengusulkan, Kementerian PPPA untuk menginisiasi pembuatan keputusan bersama pelaksanaan UU TPKS agar para aparat pelaksana di lapangan dapat menjalankan amanat UU tersebut dengan baik.

Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian PPPA, Ali Khasan mengungkapkan saat ini pihaknya sudah melakukan rapat-rapat koordinasi untuk menyusun 5 Peraturan Pemerintah (PP)dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam rapat-rapat tersebut, jelas Ali, ada usulan simplifikasi jumlah PP dari 5 menjadi 3 PP dan dari 5 Perpres menjadi 4 Perpres, tanpa mengurangi subtansi yang diamanatkan UU TPKS.

"Kementerian dan lembaga, sangat berharap sejumlah aturan teknis tersebut dapat segera disahkan agar UU TPKS bisa segera diterapkan," ujar Ali.

 


Kesiapan Anggarang

Kesiapan anggaran, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, dinilai harus memadai dalam pelaksanaan UU TPKS.

Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung, Ihat Subihat mengingatkan agar aturan pelaksanaan nantinya harus mewaspadai adanya sanksi yang berbeda pada kejahatan yang sama dalam penindakan kasus kekerasan seksual.

Selain itu, Ihat juga menyarankan agar hakim dimungkinkan melakukan pendekatan restoratif justice dalam upaya mengadili tindak pidana kekerasan seksual, jadi tidak semata-mata mengedapankan efek jera dalam menjatuhkan sanksi.

Menanggapi pendapat sejumlah narasumber itu, Nafa Urbach, Sonya Helen dan Masnu'ah mendorong agar dilakukan sosialisasi masif terkait implementasi penanganan kasus-kasus kekerasan seksual pasca hadirnya UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Nafa juga mendorong agar public figure aktif menyosialisasikan undang-undang tersebut, agar membantu masyarakat memahaminya.

Jurnalis senior Saur Hutabarat menilai lambatnya penerapan undang-undang yang disebabkan lambatnya pembuatan aturan teknis merupakan penyakit lama di negeri ini.

Kondisi itu harus segera diakhiri, tegas Saur, dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab atas lahirnya sejumlah aturan teknis yang diamanatkan undang-undang.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya