Soal Holywings, Wagub Sumut Musa Rajekshah Ingatkan Pengusaha Tak Singgung SARA

Soal viralnya postingan poster promosi Holywings yang dinilai mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) Wakil Gubenur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Musa Rajekshah mengingatkan seluruh pengusaha untuk lebih berhati-hati.

oleh Reza Efendi diperbarui 30 Jun 2022, 09:00 WIB
Wagub Sumut, Musa Rajekshah (Istimewa)

Liputan6.com, Medan Soal viralnya postingan poster promosi Holywings yang dinilai mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) Wakil Gubenur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Musa Rajekshah mengingatkan seluruh pengusaha untuk lebih berhati-hati.

"Hindari cara promosi produk dengan hal bernada dan berbau SARA," pesan Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah, usai acara silaturahmi KIB di Medan, Rabu, 29 Juni 2022.

Postingan viral Holywings usai membagikan poster promosi minuman beralkohol gratis untuk nama Muhammad dan Maria. Pemakaian nama ini menuai kecaman publik, karena dianggap melecehkan 2 nama orang suci di 2 agama, Islam dan Kristen.

Ijeck berharap tempat-tempat hiburan di Sumut dalam berusaha tidak mengedepankan kontroversi terlebih dengan menyinggung SARA.

"Dalam bisnis, tidak boleh mendiskreditkan agama atau etnis tertentu. Ini harus kita jaga agar tidak menimbulkan kegaduhan dan polemik," sebutnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Berharap Tidak Terulang

Wagub Sumut, Musa Rajekshah, juga berharap hal yang sama tidak terjadi lagi, baik itu di Hollywings atau tempat lainnya (Istimewa)

Wagub Sumut, Musa Rajekshah, juga berharap hal yang sama tidak terjadi lagi, baik itu di Hollywings atau tempat lainnya, karena saat ini isu yang sensitif akan menimbulkan reaksi di masyarakat.

Mengenai izin Hollywings di Medan, Ijeck mengatakan hal itu menjadi urusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Ia berharap agar urusan administrasi dan perizinan ini benar-benar diperhatikan, agar tidak terjadi hal yang sama seperti di DKI Jakarta.

"Mari kita jaga kondusifitas di masyarakat, jangan sampai ada provokasi," ajaknya.


Jadi Pelajaran

Holywings (Ilustrasi)

Diungkapkan Ijeck, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta yang juga telah melanggar beberapa ketentuan administrasi.

"Semoga dengan apa yang sudah terjadi dan tindakan yang dikelurkan Pemprov DKI Jakarta bisa menjadi pelajaran bagi Holywings dan usaha lainnya," sebutnya.


Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Suasana sepi usai petugas Satpol PP menempelkan sticker berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI cabut Izin usaha 12 Kafe Holywings yang berada di Ibu Kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka kasus promosi minuman keras untuk yang memiliki nama Muhammad dan Maria dari Holywings. Keenam tersangka itu yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenamnya merupakan karyawan di Holywing yang bekerja pada bagian kreatif.

"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holiwings)," ujar Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juni 2022.

Budhi menyebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Dari gelar perkara tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan mereka.

"Penyidik berpendapat bahwa ada bebebrapa orang yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata dia.


Pasal

Suasana sepi usai petugas Satpol PP menempelkan sticker berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dinas PM-PTSP mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE.

Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Holywings. Diketahui, Holywings dilaporkan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) terkait promosi minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut laporan telah diterima oleh jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"LP (laporan) sudah diteima. Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," ujar Zulpan dalam keterangannya.


Laporan

Warga melintas di samping outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin isaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Zulpan menyebut, pihak Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut pada Kamis, 23 Juni 2022 malam. Laporan dilayangkan lantaran penyebutan nama Muhammad dan Maria.

"Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama. Karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik degan Katolik," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya