Liputan6.com, Jakarta - Resmi dicabut izinnya dan disegel pengoperasiannya, tiga gerai Holywings di Kabupaten Tangerang resmi tutup. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pun menegaskan, pencabutan izin usaha tersebut bersifat permanen.
"Penutupan ini sistemnya permanen, artinya selamanya tidak akan dicabut. Kalau nekat buka lagi ya ada pidananya," ujar Bupati Zaki, Rabu (29/6/2022).
Advertisement
Jadi, Zaki kembali menegaskan, manajemen Holywings jangan coba-coba untuk membuka kembali gerainya. Meski demikian, pihak manajemen Holywings masih bisa mengajukan izin usaha kembali, asalkan mengubah jenis usaha dan produk yang dijual.
"Mereka kalau ganti langsung jualan ayam geprek, ya silakan saja. Ganti jadi jualan seperti restoran, fastfood, silahkan saja, ada proses baru lagi. Yang pasti dengan nama Holywings, restoran dengan jualan minuman begitu, itu kita tutup semuanya," tegas Zaki.
Sebelumnya diketahui, bar atau klab malam Holywings menuai kritik dari masyarakat karena menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman keras.
Usai promosi itu dilakukan, seluruh cabang Holywings yang berada di Jakarta, Bekasi dan Surabaya akhirnya ditutup oleh Pemda setempat.
Untuk di Kabupaten Tangerang, tiga gerai Holywings yang disegel. Yakni di kawasan Lippo Karawaci, Gading Serpong dan Qbig BSD.
Merumahkan Pegawai
General Manager Project Holywings, Yuli Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya akan merumahkan sementara seluruh karyawan di 12 outlet yang disegel Pemprov DKI Jakarta.
Yuli menyebut sejauh ini belum ada langkah pasti yang bakal dilakukan terkait dengan operasional Holywings ke depan.
Langkah merumahkan karyawan ini dinilai Yuli sebagai resiko yang harus dengan legowo diterima buntut pelanggaran yang sudah dilakukan.
"Operasional kita belum tahu. Belum dapat lampu hijau, dalam hal ini mungkin para pemilik, mau seperti apa," kata Yuli ditemui usai rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).
Namun, dia menjelaskan bagi karyawan yang masih bekerja sesuai kewajiban operasional, masih diberikan gaji yang sama.
"Kalau untuk kewajiban yang masih dalam tahapan operasional kita masih berikan gaji sesuai porsi, masih utuh. Yang untuk ke depannya masih kita rumuskan secara manajemen karena ini kan juga menyangkut kelangsungan hidup," jelas Yuli.
Advertisement
Cabut Izin
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta. Total terdapat 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya, lima outlet di Jakarta Selatan, empat di Jakarta Utara, dua di Jakarta Barat, dan satu di Jakarta Pusat.
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut berdasarkan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta.
Setidaknya ada dua poin temuan pelanggaran izin usaha yang dilakukan Holywings.
Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan ditemukan bahwa beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Kedua, Holywings disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.