Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengingatkan masyarakat terkait kenaikan tarif listrik. Ini mulai berlaku pada 1 Juli 2022, besok.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan penyesuaian tarif listrik diilakukan karena mempertimbangkan sejumlah faktor.
Advertisement
Ia memastikan, penyesuaian tarif baru berlaku pada golongan R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, R3 dengan daya diatas 6.600 VA, serta golongan pemerintahan yang ditanggung negara.
"Itu diimementasikan automatic tariff adjustment berlaku mumai besok 1 juli 2022," katanya dalam Webinar 'Keadilan tarif dasar listrik, perlukah dilakukan penyesuaian?', Kamis (30/6/2022).
Dengan adanya penyesuaian kali ini, kata dia, kdepannya ada kemungkinan tarif listrik ini bisa turun. Namun, tetap mempertimbangkan pada empat faktor yang mempengaruhi penetaan tarif tersebut.
Disamping itu, ia memastikan untuk masyarakat golongan yang menerima subsidi tidak akan mengalami kenaikan. Diantaranya yang mengambil tegangan rendah, hingga pelaku usaha UMKM.
"Perlu kami ingatkan kembali bahwa pemberlakuan ini tak menyentuh saudara-saudara kita yang diberikan subsidi, terutama yang masuk golongan tak mampu. Ini hanya untuk R2 R3 dan pemerintah," tegasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perubahan Tarif
Pada kesempatan itu Jisman juga kembali memberikan besaran kenaikan tarif yang terjadi. Mengacu pada indikator penentu tarif, sehingga penyesuaian kali ini mengalami kenaikan.
"Sehingga harda TDL (tarif dasar listrik) dari Rp 1.447 (per KWh) menjadi Rp 1.669 (per KWh)," kata dia.
4 indikator yang mempengaruhi besaran tarif listrik diantaranya, adanya peruabahan kurs, inflasi, harga acuan minyak dunia (ICP), dan harga batu bara di dalam negeri.
"Ini (kenaikan tarif) diakibatkan oleh paling dominan itu ICPnya, ada asumsi sebelumnya di APBN hanya USD 63 (per barel) sekarang sudah diatas USD 100 (per barel)," terangnya.
Advertisement
Penghematan APBN
Sebelumnya diberitakan, Penyesuaian tenaga listrik atau Tariff Adjustment di kuartal III 2022 ini akan menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,09 triliun.
Angka ini setara dengan 4,7 persen dari total dana kompensasi pemerintah yang harus dibayarkan kepada PT PLN (Persero) sebagai penyalur listrik.
"Kita juga hitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp 3,1 triliun," kata Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana.
Penerapan kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut akan menyumbang inflasi sebesar 0,019 persen. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Sudah dihitung BKF Kementerian Keuangan dampaknya terhadap inflasi hanya 0,019 persen. Jadi, ya hampir tidak terasa. Penyesuaian tarif masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat," jelasnya.
Berkeadilan
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, selama ini bantuan listrik dari pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.
Penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.
Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Advertisement