Tok, Rapat Paripurna DPR RI Setujui 4 Hakim Agung Terpilih

Rapat Paripurna ke-26 DPR RI mengesahkan dua hakim agung dan dua hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Jun 2022, 13:03 WIB
Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui dua hakim agung dan dua hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube DPR RI)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu persetujuan terhadap dua calon hakim agung (CHA) dan dua calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dilakukan saat memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-26 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta yang disiarkan secara daring atau online, Kamis (30/6/2022).

"Terima kasih kami sampaikan kepada saudara Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir yang telah menyampaikan laporannya, dan kami tanyakan kepada hadirin dewan sidang yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI tentang dua calon hakim agung (CHA) dan dua calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Mahkamah Agung (MA) dapat disetujui?," kata Dasco yang disambut setuju oleh para anggota dewan.

"Terimakasih," ucap Dasco sambil mengetuk palu sidang.

Dengan demikian, maka Nani Indrawati dan Cerah Bangun kini menjadi dua nama yang sudah disetujui DPR sebagai Hakim Agung pada bidang kamar perdata dan kamar tata usaha negara khusus pajak.

Sedangkan, dua nama lainnya yakni Agustinus Purnomo Hadi dan Arizon Mega Jaya disetujui DPR sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.

Sebagai informasi, hadirnya empat nama itu usai proses panjang di Komisi III DPR RI. Mereka dinilai telah tuntas dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 29 Juni 2022, pukul 19.00 WIB yang dilakukan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.


Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar Rapat Paripurna hari ini, Kamis 30 Juni 2022. Salah satu agendanya adalah pengesahan terhadap dua calon hakim agung (CHA) dan dua calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Mahkamah Agung (MA).

Dua nama calon hakim agung ini adalah Nani Indrawati untuk bidang Kamar Perdata dan Cerah Bangun untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak. Sedangkan, dua Hakim Ad Hoc Tipikor yang disepakati adalah Agustinus Purnomo Hadi dan Arizon Mega Jaya.

Diketahui, mereka disahkan usai Komisi III DPR RI telah tuntas melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, 29 Juni 2022, pukul 19.00 WIB.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau juru bicaranya, maka Komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan nama calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir saat rapat kemarin.

Menurut Adies, tahap selanjutnya hasil persetujuan ini akan dilaporkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis 30 Juni 2022 untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Alhamdulillah dan keputusan juga sudah diambil, mungkin tidak dapat memuaskan semua pihak. Tetapi inilah hasil keputusan dan hasil pemilihan selama dua hari kita melakukan fit and proper test oleh Komisi III DPR RI,” Adies menandasi.


Kriteria Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

Calon Hakim Agung Ad Hoc Hubungan Industrial Andari Yuriko menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dalam uji kelayakan di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Kegiatan fit and proper pun akan dilakukan dua hari. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi III DPR RI mempersiapkan kriteria dalam memilih calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA), kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

"Kriteria yang terpilih adalah bagaimana kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung," kata Pangeran seperti dilansir Antara.

Dia menambahkan berbagai kriteria tersebut menjadi prasyarat penting bagi 11 calon hakim yang sedang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test​​​​​​​) untuk lolos menjadi hakim MA. Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon hakim itu berlangsung sejak Senin (27/6) hingga Rabu (29/6).

Rabu sore, katanya, Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan nama-nama yang lolos menjadi hakim agung dan hakim ad hoc tipikor MA.

"Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno pada Rabu sore untuk memutuskan siapa yang lolos," ujarnya. 

Infografis Putusan MA Wajibkan Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya