Liputan6.com, Jakarta - KPK memanggil empat saksi, salah satunya Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk kabupaten tersebut periode 2014-2018.
Tiga orang saksi lain yang diperiksa KPK ialah mantan kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Sri Pramuni, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung Made Prasetyo, dan Kabid Pembangunan Pengembangan SDA Nurkhodik.
Baca Juga
Advertisement
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi bantuan Pemprov Jatim untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2014-2018. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung, Jawa Timur," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022) dilansir dari Antara.
Maryoto Birowo merupakan Bupati Tulungagung periode 2019-2023 dan pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2013-2018.
Sudah Tetapkan Beberapa Tersangka
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal-pasal yang disangkakan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Sementara itu, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, yang merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, saat ini juga sedang berjalan.
Selasa (28/6), KPK telah memeriksa tiga saksi, yakni mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono, dan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno.
KPK mengonfirmasi ketiganya terkait proses pengusulan untuk mendapatkan anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018 bagi Kabupaten Tulungagung.
Advertisement