Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) akan menerapkan tarif listrik baru pada beberapa golongan pelanggan mulai 1 Juli 2022. Namun, pelanggan listrik sektor bisnis dan industri tidak ikut disesuaikan dalam penyesuakan kali ini.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan, memang beberapa pihak melihat bahwa sebaiknya sektor bisnis dan industri juga ikut dinaikkan tarif listriknya. Namun PLN melihat bahwa saat ini belum tepat.
Advertisement
"Karena sekali lagi, bisnis dan industri itu kalau kita itu adalah gunakan untuk pergerakan ekonomi, dan kita itu baru pulih dari pandemi ke endemi," katanya dalam Webinar Ruang Energi: Keadilan Tarif Dasar Listrik, Perlukah Dilakukan Penyesuaian?, Kamis (30/6/2022).
Atas kondisi itu, PLN memutuskan untuk tak menaikkan tarif listrik sektor bisnis dan industri sementara waktu ini. Harapannya, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat dan pertumbuhan ekonomi bisa diakselerasi.
Ia mengaku, perekonomian indonesia membutuhkan dorongan untuk pulih. Salah satunya ditopang oleh kalangan bisnis dan industri.
"Sehingga kita membutuhkan boosting, boosting ni adalah bisnis dan industri yang bisa menggerakkan (ekonomi). Sehingga kita harus menahan dulu, tidak untuk melakukan apa-apa kepada sini, karena kita khawatirkan akan mempengaruhi dan inflasi akan tinggi," terangnya.
Lebih lanjut, Bob juga mengungkap adanya alasan lain yang mendasari keputusan tersebut. Kini, menyoal kemampuan pelaku bisnis dan industri kecil membayar tarif listrik.
"Kita melihat juga kalau orang masih ini, kemampuan listriknya bagaimana? Sehingga masih kita tahan dulu," katanya.
Maka, diputuskan kategori ini masih ditanggung oleh negara melalui kompensasi yang diberikan ke PLN.
"Dan itu akan ditanggung pemerimtah dalam bentuk kompensasi," ujarnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tarif Listrik Naik
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan penyesuaian tarif diilakukan karena mempertimbangkan sejumlah faktor. Ia memastikan, penyesuaian tarif baru berlaku pada golongan R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, R3 dengan daya diatas 6.600 VA, serta golongan pemerintahan yang dintanggung negara.
"itu diimementasikan automatic tariff adjustment berlaku mumai besok 1 juli 2022," katanya dalam Webinar 'Keadilan tarif dasar listrik, perlukah dilakukan penyesuaian?', Kamis (30/6/2022).
Dengan adanya penyesuaian kali ini, kata dia, kedepannya ada kemungkinan tarif ini bisa turun. Namun, tetap mempertimbangkan pada empat faktor yang mempengaruhi penetaan tarif tersebut.
Disamping itu, ia memastikan untuk masyarakat golongan yang menerima subsidi tidak akan mengalami kenaikan. Diantaranya yang mengambil tegangan rendah, hingga pelaku usaha UMKM.
"Perlu kami ingatkan kembali bahwa pemberlakuan ini tak menyentuh saudara-saudara kita yang diberikan subsidi, terutama yang masuk goongan tak mampu. Ini hanya untuk R2 R3 dan pemerintah," tegasnya.
Advertisement
Perubahan Tarif
Pada kesempatan itu Jisman juga kembali memberikan besaran kenaikan tarif yang terjadi. Mengacu pada indikator penentu tarif, sehingga penyesuaian kali ini mengalami kenaikan.
"Sehingga harda TDL (tarif dasar listrik) dari Rp 1.447 (per KWh) menjadi Rp 1.669 (per KWh)," kata dia.
4 indikator yang mempengaruhi besaran tarif listrik diantaranya, adanya peruabahan kurs, inflasi, harga acuan minyak dunia (ICP), dan harga batu bara di dalam negeri.
"Ini (kenaikan tarif) diakibatkan oleh paling dominan itu ICPnya, ada asumsi sebelumnya di APBN hanya USD 63 (per barel) sekarang sudah diatas USD 100 (per barel)," terangnya.
Penghematan APBN
Sebelumnya diberitakan, Penyesuaian tenaga listrik atau Tariff Adjustment di kuartal III 2022 ini akan menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,09 triliun.
Angka ini setara dengan 4,7 persen dari total dana kompensasi pemerintah yang harus dibayarkan kepada PT PLN (Persero) sebagai penyalur listrik.
"Kita juga hitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp 3,1 triliun," kata Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana.
Penerapan kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut akan menyumbang inflasi sebesar 0,019 persen. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Sudah dihitung BKF Kementerian Keuangan dampaknya terhadap inflasi hanya 0,019 persen. Jadi, ya hampir tidak terasa. Penyesuaian tarif masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat," jelasnya.
Advertisement