Wapres Ma'ruf Amin Sebut Nikah Beda Agama Tak Sesuai Fatwa MUI, Begini Respons PN Surabaya

Menurutnya, semua orang, termasuk Wapres sekali pun, diperkenankan berpendapat terkait keputusan pernikahan beda agama.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Jul 2022, 06:06 WIB
ilustrasi menikah/Photo by wendel moretti from Pexels

Liputan6.com, Surabaya - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gede Agung merespons pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, yang menyebut keputusan pernikahan beda agama di PN Surabaya tidak sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya, semua orang, termasuk Wapres sekali pun, diperkenankan berpendapat terkait keputusan pernikahan beda agama.

"Setiap orang boleh mengeluarkan pendapatkan," ujarnya, Kamis (30/6/2022).

Gede Agung mengungkapkan, tidak ada batasan atau anjuran tertentu dalam mengomentari pernikahan beda agama tersebut. Bahkan pihaknya m empersilakan siapa pun yang merasa dirugikan untuk menggugat penetapan atau keputusan itu.

Gede Agung mengatakan, pihaknya sebelumnya juga menerima gugatan keputusan pernikahan beda agama dari sejumlah pihak.

"Sekarang kan sudah ada gugatan, biar nanti diperiksa Majelis Hakim," ujarnya.

Gede Agung menegaskan, sidang perdana gugatan keputusan pernikahan beda agama akan digelar pada 13 Juli 2022 mendatang. "Kita tunggu aja putusannya," ucapnya.

Gede Agung sebelumnya juga merespons terkait adanya sejumlah pihak yang melayangkan gugatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum, usai mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dua warga Kota Pahlawan. 

Gede juga mengaku bahwa pihaknya memahami jika putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang dilakukan beberapa waktu lalu bakal menimbulkan reaksi publik.

"Kami paham saja kalau ada reaksi semacam itu. Tapi Pertimbangan hakim yang memeriksa itu kan ada acuannya," ujarnya, Sabtu (25/6/2022). 

 


Periksa Legal Standing

 

"Selama dalam proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan, UU Adminduk, dari pertimbangan itulah hakim akhirnya menetapkan mengizinkan pemohon untuk mencatatkan perkawinannya," imbuh Gede. 

Menurutnya, pihak pemohon atau keluarga pemohon sendirilah yang dapat melakukan gugatan keberatan atas penetapan tersebut.

"Hal itu tergantung dari pemohon, ada keberatan. Atau mungkin keluarga yang keberatan bisa ngajukan kasasi ke MA, atau gugatan pembatalan penetapan," ucap Gede. 

Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang bisa melakukan gugatan ke PN Surabaya untuk membatalkan penetapan tersebut. Tetapi pihak penguggat haruslah diperiksa legal standing-nya dalam persidangan nanti.

"Kalau mengajukan gugatan ke PN, yang kami harus cek lagi, periksa legal standing-nya apakah ada kewenangannya atau tidak. Apakah ada hak kewenangan untuk mengajukan gugatan atau keberatan. Itu harus  diperiksa lebih dulu," ujar Gede. 

Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya