Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Terdapat penambahan 2.248 orang pada hari ini Kamis (30/6/2022) terkonfirmasi positif Covid-19.
Sehingga total akumulatif ada 6.088.460 orang sampai saat ini di Indonesia terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Kasus sembuh bertambah 1.626 orang pada hari ini. Dengan begitu total akumulatif di Indonesia ada 5.914.933 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 hingga saat ini.
Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini ada penambahan 6 orang. Sampai kini di Indonesia total akumulatifnya 156.737 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Rabu 29 Juni 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Kamis (30/6/2022) pada jam yang sama.
Sebelumnya, sebagian masyarakat enggan mendapatkan vaksinasi Covid-19 lantaran ada anggapan bahwa vaksin memicu masalah kesehatan lain seperti penyakit jantung.
Salah satu vaksin yang dikhawatirkan masyarakat dapat memicu penyakit jantung adalah AstraZeneca.
Terkait hal ini, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Prof. Dr. dr. Hinky Hindra Irawan Satari, SpA(K), M. Trop.Paed mengatakan, tidak ada kaitan antara AstraZeneca dengan sakit jantung.
"Kaitannya enggak ada, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga tidak menunjukkan data yang demikian," kata Hinky dalam seminar daring bertajuk Perjalanan Vaksinasi Covid-19: Pentingnya Vaksinasi Booster di Masa Pandemi Sabtu 25 Juni 2022.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Ada Hubungan Vaksin Covid-19 dengan Penyakit Jantung
Bukan hanya AstraZeneca, vaksin Sinovac juga tidak terbukti menyebabkan penyakit jantung atau penyakit jantung yang diderita menjadi lebih parah.
"Artinya, bukan merupakan kontraindikasi apabila seseorang yang menderita penyakit jantung divaksinasi Sinovac atau AstraZeneca. Dengan catatan penyakit jantungnya terkendali dengan atau tanpa obat," ucap Hinky.
Bagi pasien penyakit jantung yang hendak vaksinasi, Hinky mengimbau agar memastikan penyakitnya terkontrol dengan baik dan istirahat cukup.
"Sampai saat ini enggak ada laporan yang menunjukkan setelah vaksinasi Astrazeneca atau Sinovac kemudian sakit jantung," kata Hinky.
Ia pun mengimbau semua masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi hingga booster. Mengingat capaian booster di Indonesia masih terbilang rendah.
Advertisement
76 Persen Warga Belum Booster
Data Kementerian Kesehatan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah vaksinasi Covid-19 terbanyak di dunia.
Indonesia menempati urutan keempat setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat dengan sasaran target vaksinasi Covid-19 nasional sebesar 208.265.720 juta penduduk.
Namun, sekitar 76 persen masyarakat Indonesia belum melakukan vaksinasi booster. Padahal, diketahui bahwa seiring berjalannya waktu efektivitas vaksin primer bisa terus menurun.
Data surveilans Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) menunjukkan bahwa vaksin Covid-19 viral vektor aman sebagai vaksin primer maupun booster yang memberikan perlindungan tinggi dan konsisten setara dengan vaksin 'mRNA', bahkan pada kelompok yang lebih rentan.
Hinky mengatakan bahwa lebih dari 65 juta dosis vaksin Covid-19 viral vektor telah diberikan di Indonesia.
"Hingga saat ini, data surveilans KIPI menunjukkan bahwa vaksin Covid-19 viral vektor aman sebagai primer maupun booster. Manfaat yang diperoleh juga jauh lebih besar daripada risiko yang mungkin terjadi," katanya.
Surveilans KIPI meninjau keamanan vaksin termasuk booster yang dilakukan berkesinambungan untuk memastikan keamanan vaksin dalam upaya peningkatan keselamatan pasien serta menentramkan masyarakat.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Advertisement