Ramai-Ramai Tutup Holywings

Polemik promosi miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria oleh manajemen Holywings berbuntut panjang. Polemik itu pula yang menjadi pintu masuk ditemukannya pelanggaran administrasi hingga berujung penutupan dan pencabutan izin usaha di sejumlah daerah.

oleh Nafiysul QodarDelvira HutabaratFachrur RozieWinda Nelfira diperbarui 01 Jul 2022, 00:03 WIB
Warga melintas di samping outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin isaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik promosi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria yang dilakukan manajemen Holywings Indonesia berbuntut panjang. Satu per satu outlet Holywings di sejumlah daerah ditutup.

Sejumlah elemen masyarakat mengecam tindakan manajemen Holywings tersebut karena dianggap menistakan agama. Salah satunya Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Selain menuntut penegakan hukum kasus dugaan penodaan agama, GP Ansor juga mendesak gerai Holywings ditutup sementara hingga manajemen minta maaf.

Dalam kasus ini, aparat Kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan penodaan agama terkait promosi miras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. Keenam tersangka merupakan pegawai Holywings yang bekerja pada bagian kreatif.

Manajemen Holywings Indonesia sebenarnya telah menyampaikan permohonan maaf atas promosi tersebut. Mereka juga mengklaim telah memberikan sanksi kepada enam pegawainya itu dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwajib.

Meski begitu, kasus yang membelit Holywings tak serta merta selesai. Polemik promosi miras ini justru menjadi pintu masuk pemerintah daerah (Pemda) menemukan cacat administrasi dan perizinan.

Saat Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PMPTSP), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM), dan Satpol PP DKI Jakarta melakukan sidak ke Holywings, ditemukan sejumlah pelanggaran.

Alhasil, berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebanyak 12 outlet Holywings di Ibu Kota dicabut izin usahanya. Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dalam keterangannya pada Senin, 27 Juni 2022.

Suasana sepi usai petugas Satpol PP menempelkan sticker berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI cabut Izin usaha 12 Kafe Holywings yang berada di Ibu Kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun beberapa pelanggaran yang ditemukan Pemprov DKI, antara lain: Pertama, sejumlah outlet Holywings di Jakarta tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Kedua, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Namun, berdasarkan temuan lapangan, Holywings menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

"Penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," terang Kepala PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

12 outlet Holywings pun disegel dan dilarang beroperasi. Adapun 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya adalah sebagai berikut:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara;

2. Holywings Kalideres;

3. Holywings di Kelapa Gading Barat;

4. Tiger;

5. Dragon;

6. Holywings PIK;

7. Holywings Reserve Senayan;

8. Holywings Epicentrum;

9. Holywings Mega Kuningan;

10. Garison;

11. Holywings Gunawarman; dan

12. Vandetta Gatsu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Holywings tidak dapat dibuka kembali untuk beroperasi. Alasannya, beberapa kafe Holywings melanggar sejumlah perizinan.

"Kafe Holywings dicabut (izinnya). Tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," ucap Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Selain soal perizinan, Wagub DKI juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menyinggung hal-hal sensitif berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka. Itu juga ada masalah penistaan agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA," imbuh Riza.

Belajar dari kasus Holywings, Riza menekankan bahwa seluruh kafe di Jakarta wajib untuk memenuhi segala persyaratan jika ingin menjalankan usaha.

Selain itu, ia juga meminta seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap kafe-kafe, tempat hiburan, dan seluruh tempat kegiatan usaha, yang ada di Jakarta.

"Kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya, kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi untuk semuanya," ujar Riza dengan lugas.


Nasib Holywings di Daerah Lain

Gerai Holywings di Kabupaten Tangerang disegel oleh Petugas Satpol PP. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Jakarta bukan satu-satunya daerah yang menutup usaha Holywings. Hal serupa juga dilakukan oleh sejumlah Pemda.

Holywings Bogor yang kini berganti nama Elvis Cafe & Resto disegel Satpol PP Kota Bogor, Sabtu (25/6/2022). Izin mendirikan bangunan (IMB) kafe yang berlokasi di Jalan Pajajaran ini pun dicabut lantaran kedapatan menjual minuman keras di atas kadar 5 persen.

"Elvis Cafe hari ini kami segel sekaligus dibekukan IMB-nya," tegas Wali Kota Bima Arya Sugiarto usai menyegel Elvis Cafe & Resto.

Bima menegaskan penutupan kafe tersebut didasari temuan miras di atas kadar 40 persen pada saat sidak Sabtu siang. Bahkan ditemukan pula miras mirip promo minuman beralkohol gratis yang diunggah di media sosial oleh pihak Holywings Jakarta.

Dan promo tersebut kini mendapat kecaman masyarakat karena dianggap telah melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama samawi, yakni Islam dan Kristen.

"Memang di sini tidak ada promo itu, tapi kami menemukan minuman beralkohol di atas 40 peren. Dan ini ada minuman yang diiklankan oleh Holywings di Jakarta yang telah melukai hati umat Islam," kata Bima.

Dari hasil penelusuran, Bima mengungkapkan bahwa Holywings Bogor kini berganti nama menjadi Elvis Cafe & Resto. Namun begitu, kafe ini masih satu perusahaan dengan Holywings Indonesia.

"Masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia, hanya namanya saja Elvis Cafe tapi masih dalam perusahaan yang sama. Ada di akun resminya Holywings Indonesia," jelas Bima.

Karena itu, ia memilih melakukan antisipatif dengan membekukan kafe tersebut agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat Kota Bogor. Apalagi, kafe ini tidak mau mentaati aturan yang berlaku di Kota Bogor.

"Saya kira Holywings ini sudah keterlaluan, tidak mau memahami dan mentaati kearifan lokal di kita. Dan kami saat ini untuk memastikan itu tidak terjadi di Kota Bogor," kata Bima Arya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membekukan sementara izin dari seluruh outlet Holywings yang berada di Kota Pahlawan. Pembekuan dilakukan usai gelombang protes yang muncul dari berbagai pihak buntut dari promosi miras berabau Sara oleh Holywings Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, di Kota Pahlawan ada tiga outlet Holywings. Masing-masing berada di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Boulevar Family Utara dan Jalan Kertajaya. Ketiga outlet itu pun telah tutup sejak Minggu (26/6/2022).

"Izinnya bukan dicabut, tapi dibekukan. Dibekukan itu maksudnya dihentikan. Gak oleh buka disek (tidak boleh buka dulu) sampai kasusnya ini sudah selesai. Karena apa? Ini meredakan semuanya. Kalau ini seperti apa tindaklanjutnya, baru kita lakukan secara berkelanjutan apa yang harus diambil tindakannya," kata Eri, Selasa (28/6/2022).

Anggota Satpol PP segel outlet Holywings di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Langkah tegas juga dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Pemkab Tangerang menutup dan mencabut izin tiga Holywings yang berada di wilayahnya, Kamis (29/6/2022).

"Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang," tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (28/6/2022).

Bukan hanya soal dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen pusat tempat hiburan malam tersebut, keberadaan Holywings dinilai melanggar Perda 20 Tahun 2004, Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pada Pasal 2 Ayat 1 tertulis, unit usaha dilarang membuat keributan dan keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lain.

"Jadi ini yang nanti akan salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," tutur Bupati Zaki.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga menyegel outlet Holywings Forest di kawasan Summarecon, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022). Holywings dinilai telah melanggar peraturan daerah (Perda), sehingga kegiatannya dihentikan sementara.

"Hari ini kita sudah melakukan penyegelan ataupun penghentian kegiatan yang ada di lokasi Holywings ini," kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah.

Adapun pelanggaran yang dikenakan, yakni Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 52A tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Hasil dari pada tadi malam kami melakukan audiensi termasuk melihat kelengkapan perizinan ini, ternyata yang bersangkutan masih ada kekurangan," ujar Abi.

Abi mengaku belum mengetahui sampai kapan penyegelan berlangsung. Pihaknya masih menunggu proses lebih lanjut untuk menentukan lamanya penyegelan. "Kalau lamanya tergantung nanti proses lebih lanjut. Kalau mengacu kepada Perda 15 Tahun 2020 itu selama 7 hari," ungkapnya.

"Tapi kita lihat prosesnya, karena kalau kita melihat ini sudah tidak ada lagi tulisan Holywingsnya. Artinya apa yang nanti akan dilakukan oleh pihak manajemen Holywings kita tidak tahu, apakah perubahan atau apa itu kita tidak tahu," paparnya.

Lanjut Abi, pihaknya juga akan rutin melakukan pengawasan terhadap outlet Holywings Forest agar tak lagi beroperasi selama dalam masa penyegelan.

"Pengawasan setiap hari kita lakukan. Jangan sampai tempat ini nanti kita sudah lakukan penghentian, mereka buka, itu yang kita tekankan," tandasnya.

Sementara itu, manajemen Holywings di Kota Semarang, Jawa Tengah mengambil inisiatif untuk menghentikan sementara operasional usahanya. Hal ini dilakukan seiring ramainya polemik promosi miras yang dianggap menistakan agama.

Sejauh ini, Pemkot Semarang belum menemukan pelanggaran yang dilakukan manajemen Holywings di wilayahnya. Sehingga Pemkot Semarang tidak menutup atau mencabut izin usahanya, seperti yang dilakukan beberapa Pemda.

Hal serupa juga dilakukan manajemen Holywings di Kota Bandung, Jawa Barat dan Pekanbaru, Riau. Holywings di dua daerah itu terpaksa tutup sementara karena turut terdampak polemik promosi miras yang sempat viral beberapa waktu lalu. Meskipun mereka mengklaim tidak terlibat dalam promosi tersebut.


Holywings Minta Maaf

General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan, hadir dalam rapat Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022) (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Pengacara Kondang sekaligus salah pemegang saham Holywings Indonesia, Hotman Paris menemui Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, yang juga Rais Suriah PBNU, KH Cholil Nafis. Pertemuan itu diabadikan oleh Hotman Paris dan rekaman video diunggah di akun media sosial instagram @hotmanparisofficial.

Seperti dilihat dalam rekaman video, maksud kedatangan Hotman Paris untuk menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pihak manajemen Holywings Indonesia.

"Halo saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings datang bersilaturahmi ke rumah Bapak Kiai Cholil Nafis selaku Ketua MUI dan juga Rais Suriah dari PBNU atas kesalahan yang dilakukan oleh staf Holywings yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di medsos dan menimbulkan ketersinggungan umat Islam," kata Hotman seperti dikutip Senin, (27/6/2022).

Hotman Paris berharap umat Islam mau memaafkan kesalahan pihak manajemen. Sementara itu, Hotman turut mendukung pelaku penista agama diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholis Nafis dan juga umat Islam. Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, yang juga Rais Syuriah PBNU, KH Cholil Nafis mengatakan, secara pribadi telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum karyawan Holywings Indonesia. Menurut dia, setiap manusia tak luput dari kesalahan. Karena itu, islam mengajarkan manusia untuk saling memaafkan.

"Makasih Bang, masyaAllah, masyaAllah. Saya mengucapkan terima kasih dan bangga Abang bisa klarifikasi tabayyun ke rumah ini dan sebagai pribadi saya memaafkan karena pasti setiap orang melakukan kesalahan, dan sebagai orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf, tentu orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik," jelasnya.

Kendati demikian, Cholil Nafis mendorong agar kasus dugaan penistaan agama tetap diproses secara hukum. Adapun, tujuannya untuk menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan serupa.

Sementara itu, General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan, hadir dalam rapat Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022). Rapat ini membahas monitoring dan evaluasi operasional dan perizinan tempat hiburan atau penjelasan kasus Bungkus Night dan Holywings.

Yuli meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat beragama Islam dan Nasrani terkait peristiwa promosi minuman keras untuk yang bernama Muhammad dan Maria.

"Kami minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada umat Islam dan Nasrani, maupun kepada seluruh umat beragama, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh kemasyarakatan dan organisasi organisasi kemasyarakatan di Indoensia," kata Yuli di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Namun, Yuli mengklaim tidak tahu menahu terkait promosi miras yang dilakukan tersebut. Yuli menjelaskan, proses promosi dilakukan oleh tim kreatif Holywings.

"Kami menyadari apa yang telah dilakukan tim kreatif atau promosi dari Holywings dan tidak diketahui pihak manajemen Holywings adalah tindakan yg tidak terpuji dan tidak dibenarkan yang menimbulkan kegaduhan di tengah tengah masyarakat Indoensia," jelas Yuli.

Dia menegaskan, manajemen Holywings Indonesia telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap enam pegawai yang diduga terlibat dalam promosi miras gratis yang dianggap menodai agama tersebut. Holywings juga mendukung Kepolisian memproses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

Sementara itu, Holywings juga merumahkan seluruh karyawan di 12 outlet yang telah ditutup Pemprov DKI Jakarta. Hingga saat ini, belum ada langkah pasti yang bakal dilakukan terhadap operasional Holywings ke depan. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menanggapi soal dampak penutupan Holywings terhadap nasib karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan.

Riza menyebut ini menjadi masalah bersama lantaran kelalaian yang berujung pada persoalan baru. Selain itu, dia menyatakan nantinya Pemprov DKI Jakarta akan mencari solusi bagi karyawan outlet Holywings yang ditutup.

"Kalau kejadiannya seperti sekarang ini kelalaian, kekurangan akan menimbulkan masalah baru dengan adanya pemberhentian. Makanya, karyawan-karyawan ini kan tidak bisa bekerja lagi. Masalah ini jadi perhatian kita bersama, ke depan kita carikan solusinya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022)

Namun, dia tak menjelaskan dengan pasti solusi seperti apa yang akan dilakukan. Secara normatif, Riza mengacu pada program-program mengatasi kemiskinan dan pengangguran.

"Terkait program-program pengentasan kemiskinan mengatasi masalah pengangguran, kita punya program-programnya yang setiap tahun kita memang upayakan bersama," jelas Riza.


6 Tersangka dan Perannya

Sticker berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pelanggaran ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPK-UKM). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk diketahui, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka kasus promosi minuman keras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria oleh Holywings. Keenam tersangka itu yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, keenam tersangka merupakan karyawan di Holywings yang bekerja pada bagian kreatif.

"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Budhi menyebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Dari gelar perkara tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan mereka.

"Penyidik berpendapat bahwa ada bebebrapa orang yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, sehingga beberapa orang tersebut dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata dia.

Polisi juga membeberkan peran-peran tersangka dalam kasus ini. Budhi mengungkapkan, tersangka EJD merupakan Direktur Kreatif di Holywings.

"Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial," ujar Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.

Kemudian yang keempat EA selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial. Kelima AAB, sosial media officer yang juga bertugas mengunggah postingan ke sosial media.

Keenam, AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya. HAMI melayangkan laporan atas kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah.

Feriyawansyah melaporkan Holywings dengan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum DPP HAMI Sunan Kalijaga, Jumat (24/6/2022).

Menurut Sunan, promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini melukai perasaan umat Islam dan Nasrani. Sunan menyebut laporannya telah diterima Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya," kata dia. 

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Holywings. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut laporan telah diterima oleh jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"LP (laporan) sudah diteima. Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," ujar Zulpan dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022). 

Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya