Pengamat: MyPertamina Ribet, Pembatasan Pertalite dan Solar Harusnya Lebih Sederhana

Konsumen Pertalite hanya untuk pengendara motor, mobil angkutan barang dan angkutan orang. Pembatasan cara ini dinilai lebih mudah dan sederhana dalam pengimplementasiannya di lapangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jun 2022, 19:42 WIB
Warga menggunakan plikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina . (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga mulai membuka pendaftaran untuk pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 Juli 2022. Pendaftaran ini melalui laman MyPertamina.

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menilai, perubahan kebijakan ini akan berpotensi menimbulkan masalah baru. Salah satunya antrean panjang di SPBU. Apalagi jika kebijakan ini diimplementasikan di daerah-daerah yang sulit mendapatkan akses sinyal internet.

"Saya perkirakan penggunaan MyPertamina ini akan ribet bahkan akan merepotkan bagi SPBU jika menggunakan My Pertamina tadi, belum di daerah-daerah yang sulit internet dan seterusnya, " ungkap Fahmy saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Fahmy menilai kebijakan tersebut akan menimbulkan perbedaan pandangan antara konsumen dan petugas SPBU di lapangan. Sehingga menurutnya, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi dibuat dengan cara yang lebih sederhana saja.

Dia mencontohkan, pengguna BBM bersubsidi hanya berlaku untuk pengendara motor, mobil angkutan barang dan angkutan orang. Pembatasan cara ini dinilai lebih mudah dan sederhana dalam pengimplementasiannya di lapangan.

"Lebih baik dibatalkan dan dibuat sederhana saja buat sepeda motor, angkutan barang dan angkutan penumpang untuk menggunakan pertalite dan solar," tuturnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina Hanya untuk Mobil, Motor Tak Perlu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, secara terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, mulai 1 Juli mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha PT Pertamina Patra Niaga mulai mewajibkan konsumen BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar untuk melakukan pendaftaran di situs MyPertamina per 1 Juli 2022 besok.

Namun, kewajiban mendaftar ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat terlebih dahulu. Sementara pengguna motor masih bisa membeli Pertalite di SPBU secara normal.

"Motor belum. Sementara untuk pendaftaran saat ini kita buka untuk kendaraan roda empat," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Kamis (30/6/2022).

Proses pendaftaran sendiri baru dimulai per 1 Juli besok, sehingga konsumen masih bisa membeli Pertalite maupun Solar di SPBU seperti biasa.

"Jadi registrasi (via MyPertamina) baru dimulai besok, dengan catatan bahwa dalam proses pendaftaran itu pengisian BBM naik solar maupun pertalite masih bisa dilakukan seperti biasa," terangnya

 


Jenis Kendaraan

Warga menggunakan plikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Aturan beli pertalite pakai MyPertamina ini baru berlaku bagi pengguna kendaraan roda empat atau mobil.. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sendiri sudah mengatur, pembelian Pertalite hanya diperuntukan bagi kendaraan roda dua maupun empat dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc.

Mengacu pada situs MyPertamina, subsiditepat.mypertamina.id, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berikut jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar:

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum pelat kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)

- Mobil layanan umum : ambulance, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran.

 

Infografis Beli Pertalite dan Solar Bakal Pakai MyPertamina (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya