Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan bakal memanggil dan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo pekan depan. Roy Suryo bakap diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
"Awal Minggu depan akan ada pemanggilan terhadap Roy Suryo," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Advertisement
Selain menjadwalkan pemeriksaan kepada Roy Suryo sebagai terlapor, pihak penyidik juga telah menyita akun media sosial Twitter milik Roy Suryo. Akun Twitter itu digunakan Roy dalam mengunggah meme stupa Candi Borobudur ke media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyitaan akun twitter tersebut untuk dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Iya disita, yang dia gunakan untuk upload itu. Apa itu nama akunnya kemarin yang saya sebutkan @KRMTRoySuryo2," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Zulpan tak menjelaskan dengan rinci terkait penyitaan tersebut oleh penyidik. Dia memastikan akun itu disita lantaran digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo.
"Iya akun itu yang dia gunakan," kata Zulpan.
Unsur Pidana
Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Dalam kasus ini, Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di akun twitter @KRMTRoySuryo2.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya menyangkut tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan SARA, kebencian atau permusuhan baik individu ataupun kelompok yang dan atau penistaan terhadap agama.
"LP bernomor B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni tahun 2022 dengan pelapor atas Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo. Sementara itu, satu lagi pelimpahan dari Bareskrim Polri. LP dengan nomor LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni Tahun 2022 pelapor atas nama Kevin Wu dan terlapor atas nama pemilik akun Twitter@KRMTRoySuryo2," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Zulpan menyebut, penyidik telah mengadakan gelar perkara. Sehingga terbit Surat Perintah penyidikan dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.
"Artinya 2 laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," ujar dia.
Advertisement
Pasal
Roy Suryo sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Zulpan memastikan, pihaknya bekerja secara profesional berdasarkan fakta hukum yang ada dalam rangka penanganan kasus ini.