Liputan6.com, Tomohon - Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan pelaku pencurian ponsel yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen III, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulut, Selasa (28/6/2022).
"Polisi mengamankan 2 pria, yaitu masing-masing FW (31) oknum honorer warga Tomohon Tengah yang diduga melakukan pencurian, dan SO (44) yang melakukan pembelian barang hasil curian, pada hari Rabu (29/6/2022),” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (30/6/2022) siang.
Baca Juga
Advertisement
Pencurian tersebut dilaporkan oleh Ang Kok Thung (75) yang menjadi korban pencurian, yang terjadi di kios miliknya.
"Awalnya Ang Kok Thung sedang melayani seorang pria yang sedang membeli sebungkus rokok. Setelah selesai melakukan transaksi, pria tersebut meninggalkan kios. Saat itu, Ang Kok Thung sadar bahwa ponsel Samsung miliknya sudah hilang," ujar Abast.
Setelah kejadian tersebut, Ang Kok Thung segera melapor ke Polres Tomohon dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob.
"Polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengecek kamera pemantau yang berada di kios milik korban. Berdasarkan video kamera pemantau tersebut, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku dan segera melakukan pengembangan," lanjutnya.
Saat diamankan Tim Resmob di sekitar Tomohon Tengah, terduga pelaku FW mengaku bahwa barang hasil curian telah dijual kepada sesorang.
Berdasarkan pengakuan FW, polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti dan berhasil mengidentifikasi keberadaan ponsel.
"Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti dan seorang warga yang membeli hasil curian, di wilayah Tomohon Selatan," ujar Abast.
Saat ini, kedua pria tersebut sudah diamankan di Mako Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.
Simak juga video pilihan berikut: