Liputan6.com, Takalar - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Siber Kreasi kembali menghadirkan program pelatihan khusus untuk guru di Kabupaten Takalar, agar makin cakap digital. Kegiatan yang menggandeng Pendidikan Digital Sulawesi itu mengangkat tema 'Transformasi Digital dan Kecakapan Media Pendidikan Berbasis Digital'.
Empat pembicara hebat dengan latar belakang berbeda-beda pun dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Mereka adalah Bupati Takalar Syamsari Kitta, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Takalar Budiar Rosa Saleh, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahduddin, dan Utrich Farzah Razak Djalle yang merupakan News Presenter & News Producer Indosiar.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Dinas Kominfo Takalar, Budiar Rosa berkesempatan membawakan materi mengenai 'Penggunaan Digital Secara Positif, Guru Berdaya dan Berkarya dengan Internet'. Dalam materinya itu Budiar banyak membahas tentang digital skill.
Dia menyebutkan berdasarkan data Essential Digital Headlines, sebanyak 204,7 juta adalah pengguna internet, kemudian ada 370,1 juta adalah pengguna smartphone artinya satu orang memiliki lebih dari satu smartphone,sedangkan 191,4 juta aktif di media sosial.
"Artinya dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi ditambah Intenternet, mengantarkan kita pada dunia baru yaitu Dunia Digital yang akan berdampak pada kehidupan," terang Budiar Rosa.
Dengan perkembangan tersebut, dibutuhkan yang namanya digital skills, yaitu kemampuan individu dalam menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital, Ada tiga hal yang dapat dikembangkan yaitu kecakapan menjelajahi mesin pencairan informasi, kemudian memanfaatkan aplikasi dan media sosial untuk berkarya serta mengenal dompet digital, lokapasar dan transaksi.
Keamanan Digital
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin yang membawakan materi tentang keamanan digital menjelaskan bahwa keamanan digital dapat dimaknai sebagai proses untuk memastikan penggunaan layanan digital dilakukan secara aman dan nyaman, tidak hanya untuk mengamankan data yang dimiliki tapi juga melindungi data pribadi yang bersifat rahasia.
Salahuddin menyebutkan. Ada empat jenis bentuk penipuan digital , yaitu scam, spam, phising dan hacking, di mana yang paling sering terjadi di Indonesia, yaitu scam dan phising.
"Scam merupakan, bentuk penipuan digital paling umum. Strateginya dengan memanfaatkan empati dan kelengahan pengguna. Metodenya beragam, bisa menggunakan telepon, SMS, WhatsApp, email, maupun surat berantai," kata Salahuddin.
Sedangkan Phishing adalah istilah penipuan yang menjebak korban dengan target menyasar kepada orang-orang yang percaya bahwa informasi yang diberikannya jatuh ke orang yang tepat. Biasanya, phishing dilakukan dengan menduplikat situs web atau aplikasi bank atau provider.
Bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan, digital hukumannya telah diatur dalam Pasal 28 (1) UU ITE mengatur “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang mengatur Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu Utrich Farzah Razak Djalle,ST yang merupakan News Presenter & News Producer Indosiar, membawakan materi tentang Etis Bermedia Digital, dimana ada lima alasan sehingga tetap beretika ketika bermedia digital.
Diantaranya, dalam ruang digital kita akan berinteraksi, dan berkomunikasi dengan berbagai perbedaan kultural. Kemudian, interaksi antar budaya dapat menciptakan standar baru tentang etika, Dalam ruang digital kita akan berinteraksi, dan berkomunikasi dengan berbagai perbedaan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement