Liputan6.com, Jakarta Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK harus diperpanjang jika masa berlaku sudah habis. Perpanjang SKCK bisa dilakukan baik secara online maupun offline dengan membawa syarat seperti yang telah ditentukan.
Lantas, apa saja syarat dan bagimana cara perpanjang SKCK?
Advertisement
Perlu diketahui bahwa masa belaku SKCK adalah enam bulan. Jadi, masyarakat harus memperpanjang masa berlaku tersebut jika ingin menggunakan SKCK untuk keperluan tertentu.
“Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang,” demikian informasi dikutip dari laman skck.polri.go.id, Jumat (1/7/2022).
Selain dengan cara offline alias datang langsung ke kantor kepolisian, perpanjang SKCK juga bisa dilakukan secara online. Namun, pemilik SKCK perlu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan seperti yang sudah ditentukan.
Lalu, apa saya dokumen persyaratan perpanjang SKCK?
Mengutip informasi dari laman polri.go.id, syarat perpanjang SKCK antara lain:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, kemudian pilih cara memperpanjang SKCK ingin secara online atau offline.
Cara Perpanjang SKCK
1. Datang langsung ke Kantor Polisi
Berikut ini cara perpanjang SKCK secara offline dengan datang langsung ke kantor polisi.
a. Kunjungi kantor polisi terdekat sesuai domisili
b. Membawa dokumen persyaratan perpanjang SKCK
c. Sampai di kantor polisi, isi formulir perpanjangan SKCK seperti yang sudah disediakan oleh petugas
Sebagai informasi kantor Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS atau CPNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Di samping itu, kantor Polsek/Polres penerbit SKCK pun harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
2. Perpanjang secara online
Berikut ini cara perpanjang SKCK secara online.
a. Akses laman https://skck.polri.go.id/
b. Pilih menu Form Pendaftaran
c. Kemudian lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan yang tersedia secara online
d. Jangan lupa unggah dokumen persyaratan perpanjang SKCK
e. Lalu dapatkan kode untuk mencetak SKCK
f. Selanjutnya datang ke loket pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa kode dan syarat dokumen
g. Pemohon membayar biaya perpanjang SKCK
h. Setelah itu, pemohon akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antre untuk mencetak SKCK
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement