Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima pengajuan pencairan gaji ke-13 PNS untuk 1.824.621 pegawai. Dana yang akan ditransfer sebesar Rp 8,7 triliun.
“Sampai pagi tadi sudah masuk permintaan pembayaran (gaji ke-13) sejumlah Rp 8,7 triliun untuk 1.824.621 pegawai,” kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Tri Budhianto kepada Liputan6.com, Jumat (1/7/2022).
Advertisement
Sebelumnya, Tri menjelaskan terkait proses persiapan pembayaran Gaji ke-13, dimulai tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi Gaji.
Selanjutnya, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai pada 24 Juni. Tapi, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.
"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tgl 1 Juli," ujarnya.
Dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satuan kerja baik PNS maupun ASN sudah dapat dibayarkan Gaji ke-13.
Sementara, untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan Gaji Ketigabelasnya.
“Pencairan mulai 1 juli, batasan akhirnya tidak diatur. Jadi setelah 1 juli diajukan tetap akan kami salurkan,” tegasnya.
Tri melanjutkan, Kemenkeu saat ini telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ASN sebanyak Rp 35,5 triliun, yang akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan. Jika dibandingkan dengan anggaran tahun lalu, terjadi kenaikan sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022 Ini, Tengok Besaran dan Ketentuannya
Kabar baik bagi para abdi negara. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS pada hari ini, 1 Juli 2022. Nantinya, Proses pembayaran gaji ke-13 PNS ini akan dilakukan PT Taspen (Persero).
Pengumuman perihal gaji ke-13 ini disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
“Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” jelas Sri Mulyani beberapa hari lalu.
Adapun pencairan gaji ke-13 PNS ini dituangkan melalui Pengumuman Nomor:PUM-1/DIR.3/062022 tentang Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Serta, Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Harus tahu jika proses pembayaran gaji ke-13 dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Pertama, terkait besaran gaji ke-13 tahun ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Sementara gaji ke-13 pensiunan PNS, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 miliknya dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
Advertisement
Pensiunan
Dalam hal PNS sekaligus sebagai pensiunan, atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai ASN, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Sedangkan dalam hal PNS yang juga sebagai penerima pensiun janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, akan menerima pembayaran keduanya, yakni sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda, dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Bonus dua pembayaran ini juga bakal diterima oleh pensiunan yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.
Senada, dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.
Adapun bagi PNS dan pejabat negara yang pensiunterhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh pihak instansi bekas tempatnya bekerja.
Taspen pun mengingatkan kepada para pensiunan, agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan perseroan. "Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun," tegas Taspen.
Pesan Menyentuh Sri Mulyani ke ASN
Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, baik pusat maupun daerah akan segera mendapatkan pencairan gaji ke-13 pada Juli 2022 mendatang.
Hal ini dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait pencairan gaji ke-13 PNS, Selasa. 29 Juni 2022, kemarin.
Sri Mulyani mengatakan, pemberian gaji ke-13 ini seiring menguatnya tren pemulihan ekonomi serta penerimaan negara yang cukup baik.
Dia menjelaskan, pemerintah juga terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain penebalan bantalan sosial bagi kelompok masyarakat rentan, berbagai stimulus juga diberikan untuk mendorong konsumsi dan investasi. Salah satunya melalui kebijakan pemberian gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan.
"Terima kasih atas dedikasi para ASN yang senantiasa melaksanakan tugas di tengah tingginya risiko pandemi demi mengawal pemulihan ekonomi Indonesia," kata dia dikutip dari akun Instagram @smindrawati, Rabu (29/6/2022).
"Mari tetap bekerja setulus hati, berikan yang terbaik untuk masyarakat melalui pelayana dan kinerja yang optimal," lanjut dia.
Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS pemerintah pusat, jumlahnya pada tahun ini relatif lebih besar dibanding 2020 atau 2021 lalu.
"Untuk tahun ini, THR yang sudah dibayarkan dan gaji ke-13 dibayarkan dalam bentuk; diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum," bebernya.
"Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," terang Sri Mulyani.
Senada untuk PNS di pemerintah daerah, aturannya paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah.
"Itu diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini landasannya Pp 16/2022, dan peraturan yang menyangkut ASN daerah," kata Sri Mulyani.
Advertisement