Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengingatkan dugaan penyimpangan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait penambangan nikel secara ilegal.
Sebab, hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum atas dugaan penambangan ilegal tersebut. Untuk itu, MAKI telah melayangkan surat ke Jaksa Agung.
Advertisement
"Pada tanggal 26 Oktober 2022 telah menyampaikan surat kepada Bapak Jaksa Agung perihal pengaduan dugaan penyimpangan penerbitan Legal Opinion (LO) atas IUP penambangan nikel oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10/2022).
Menurut Boyamin, dugaan penambangan ilegal tersebut didasari oleh terbitnya surat LO dari Kejaksaan Tinggi Sulteng. Dari catatan MAKI, terdapat banyak perusahaan yang telah berakhir izinnya (IUP kadaluarsa/mati/fiktif/) bahkan terdapat dugaan IUP dengan model back date (ditanggali mundur), namun diduga oknum pengusaha tambang berani melakukan penambangan atas dasar LO yang diterbitkan oleh Kejati Sulteng.
"Kejaksaan Agung melalui Jamdatun dan Jamwas semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Permen ESDM nomor 26 tahun 2018," terang Boyamin.
Ia menegaskan, pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat, apalagi dijadikan dasar penerbitan izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah.
MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya LO Kejati Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga terjadi penyimpangan.
Penegakan Hukum Tipikor
Kejaksaan Agung diminta untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng. Apabila diterbitkan bukti penyimpangan oleh oknum Kejati Sulteng segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Selain itu, MAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi atas dugaan penambangan ilegal terhadap pihak perusahaan penambangan yang tidak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan.
Advertisement