Wagub DKI Akan Aktifkan Lagi Helipad dan Landasan Pesawat di Pulau Panjang

Pemprov DKI Jakarta berencana mengaktifkan lagi helipad dan landasan pesawat yang terbengkalai di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu. Helipad di Pulau Panjang itu sempat disebut ilegal oleh Ketua DPRD DKI.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Jul 2022, 05:25 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berencana memanfaatkan kembali fasilitas landasan pesawat dan helikopter (helipad) di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu yang saat ini tidak beroperasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ingin Pulau Seribu ke depan tidak hanya bisa dijangkau dengan kapal laut, tetapi juga bisa menggunakan moda transportasi lain termasuk helikopter dan pesawat ringan.

"Keterjangkauan Pulau Seribu itu harapan kita bersama ya, memang ternyata pernah dibangun dulu (sekitar 2005) di mana sekarang sudah tidak berfungsi (secara resmi). Ke depan diharapkan bisa difungsikan kembali, harapan kita seperti itu," kata Riza di Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Meski demikian, Riza mengaku Pemprov DKI Jakarta belum memasukkan rencana pengaktifan kembali helipad dan landasan pesawat di Pulau Panjang itu ke dalam program kerja pemerintah daerah.

"Ke depan harapan kita memang demikian, tapi itu belum diprogramkan dan dianggarkan. Tapi saya juga sudah meninjau, kemudian bupati juga sudah tahu dan sudah disampaikan pada pak bupati, nanti direvitalisasi," ucap politikus Partai Gerindra ini, seperti dikutip dari Antara.

Riza sendiri menegaskan bahwa helipad dan landasan pesawat di Pulau Panjang itu sudah tidak difungsikan, mengingat kondisinya yang tidak layak dan penuh semak serta rumput liar. Kendati bagian helipad kondisinya masih baik.

 


Ketua DPRD DKI Temukan Helipad Ilegal di Pulau Seribu

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menemukan dugaan aktivitas ilegal di landasan pesawat tak terkelola yang saat ini ada tempat mendarat helikopter (helipad) di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.

Hal itu ditemukan Prasetyo dan rombongan ketika menyambangi pulau yang merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu dan melihat beberapa tempat seperti landasan udara hingga makam keramat di sana, Kamis (30/6/2022).

Menurut Prasetyo, seharusnya ada pelaporan dan pembaharuan dalam laporan aset DKI jika fasilitas di pulau tersebut digunakan atau dimanfaatkan. Sehingga seharusnya terdata sebagai pendapatan daerah.

"Kalau kita tidak datang ke sini, mana kita tahu di sini ada helipad, kok ada helipad (baru) tapi gak lapor ke kita, ini helipad siluman namanya. Ini aset DKI, kalau begini pemanfaatannya dilakukan secara gelap. Padahal harusnya bisa memberikan kontribusi ke DKI," kata Prasetyo di Pulau Panjang.

 


Penjelasan Bupati Kepulauan Seribu

Menkes Budi Gunadi Sadikin (ketiga kanan), Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto (kedua kanan), Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad (ketiga kiri) dan Bupati Kepulauan Seribu Junaedi (kedua kiri) membuka Fastlab Ocean Combat, di Kepulauan Seribu, Jakarta (23/09/2021).(Liputan6.com/HO/Fastlab)

Namun, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menyebutkan bahwa aktivitas di Pulau Panjang tidak ada yang ilegal meski ada lapangan udara dengan landasan helikopter (helipad) yang diinformasikan tetap dioperasikan meski kondisinya merupakan status quo dan tidak ada retribusi.

"Bukan ilegal. Jadi gini itu dulu rencana akan dibangun landasan dan helipad itu tahun 2005 kalau gak salah. Sebenarnya itu kami di sana membangun suatu destinasi wisata religi. Sehingga untuk menarik wisatawan kita cat. Karena Pulau Seribu itu tujuan wisata, kalau kami enggak percantik siapa mau datang," kata Junaedi di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Posisi Pulau Panjang yang saat ini berada dalam status quo, menyebabkan pengembangan hingga operasional lokasi tersebut tidak bisa dilakukan.

Namun belakangan, disebutkan Junaedi, memang dilakukan perbaikan seperti revitalisasi kompleks makam keramat Sultan Maulana Mahmud Zakaria beserta masjid oleh pihak swasta, serta perbaikan dan pengecatan helipad oleh pihak kabupaten.

"Itu hanya mempercantik saja untuk destinasi wisata. Kami tidak mengeluarkan izin, namun kami memperbolehkan pihak pengusaha sebagai donatur untuk memperbaiki makam, membangun masjid demi membantu pengembangan wisata," ucap dia.

Saat ini, penggunaan landasan terbang dan helipad sendiri, dia mengaku digunakan secara bebas oleh setiap warga, khususnya yang mau melaksanakan wisata religi.

"Bukan hanya itu, ketika ada ambulans darurat, itu juga bisa dari situ," tuturnya.

Infografis Penyebab Buruknya Kualitas Udara di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya