Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku mendapatkan juga menerima surat elektronik (e-mail) yang dikirim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Sebelumnya, DJP telah mengirimkan 1,62 juta surel per 24 Maret 2022 yang berisi imbauan kepada wajib pajak agar segera memanfaatkan PPS. Kemudian, DJP mengirim tambahan 18 juta e-mail lagi kepada wajib pajak supaya mereka ikut PPS sebelum berakhir pada 30 Juni 2022.
Advertisement
"Saya pun terima dari (Dirjen Pajak) Pak Suryo katanya diingatkan kalau saya punya harta yang belum di-disclose. Hampir semuanya mendapatkan e-mail dari dirjen pajak. E-mail itu dikirim karena memang mereka punya database," kata Menkeu dalam Konferensi Pers PPS, Jumat (1/7/2022).
Menkeu menyebut, tentunya upaya pengiriman e-mail blast ini mampu mendorong kenaikan jumlah peserta yang mengikuti PPS. Lantaran, ketika di awal tahun, jumlah peserta harta yang diungkapkan, dan Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan masih sedikit.
"Seperti biasa masyarakat itu menunggu bulan terakhir, hari terakhir. Jadi dari Januari kita sampaikan ada program PPS belum (banyak ikut), Februari masih sangat kecil, Maret mulai ada yang tertarik. April juga mulai meningkat, dan waktu itu kita mengirim surat elektronik blasting," ujar Sri Mulyani.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Nilai Harta Bersih
Adapun hingga 30 Juni 2022, tercatat nilai harta bersih yang berhasil diungkapkan sebanyak Rp 594,82 triliun, dan Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh sebesar Rp 61,01 triliun.
Sementara, deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 512,57 triliun. Lalu, deklarasi luar negeri Rp 59,91 triliun, sedangkan jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 22,34 triliun.
Selain itu, mayoritas wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah pengusaha atau pegawai swasta, dengan total harta bersih yang diungkap Rp 300,04 triliun.
“Kemudian, jasa perorangan lain seperti dokter, lawyer, penyanyi, youtuber, pekerja pribadi mandiri, dan lain-lain sebanyak Rp 59,16 triliun (harta yang diungkap),” kata Menkeu.
Di urutan ketiga didominasi oleh wajib pajak yang merupakan pedagang eceran dengan total harta yang diungkap Rp 13,66 triliun.
Keempat, ada wajib pajak yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan harta yang diungkap Rp 9,72 triliun, dan kelima adalah wajib pajak yang bekerja di real estate dengan total nilai harta yang diungkap Rp 9,48 triliun.
Advertisement
PPS Berakhir, Sri Mulyani Ogah Beri Pengampunan Lagi ke Pengemplang Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan lagi memberikan pengampunan kepada para pengemplang pajak.
Program Pengungkapan Sukarela akan menjadi program terakhir pemerintah yang memberikan kesempatan untuk wajib pajak melaporkan harta kekayaan tanpa dikenakan sanksi hukum.
"Kami tidak akan berikan lagi pengampunan pajak," kata Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan akan menjadikan data peserta PPS dan Tax Amnesty tahun 2017 sebagai basis data untuk menertibkan semua wajib pajak.
Dia mengungkapkan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak.
"Ini bukan untuk ketakutan tapi kita akan jalankan undang-undang dengan konsisten dan sesuai standar yang akuntabel," kata dia.
Saat ini pemerintah bersama negara-negara dunia telah bekerja sama untuk menyisir para pengemplang pajak. Pemerintah akan mendapatkan informasi harta dari setiap wajib pajak yang ada di luar negeri. Sebab saat ini semua negara telah memiliki satu suara tentang pajak sebagai instrumen pembangunan semua negara.
"Kita sudah ada 2 pilar perpajakan internasional sehingga buat wajib pajak di mana negara dalam yurisdiksi manapun bisa ditangkap petugas pajak semua negara," kata dia.
Reformasi
Pemerintah pun akan melakukan reformasi di tubuh DJP sebagai bagian dari investasi core tax. Sehingga bisa meningkatkan kewajiban kontribusi untuk memungut pajak.
Di sisi lain Sri Mulyani menegaskan, PPS bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang adil. Masyarakat akan dipungut pajak sesuai dengan kemampuannya. Namun bagi mereka yang tidak mampu tidak perlu membayar pajak. Sebaliknya akan dibantu pemerintah.
"Kalau ada yang bilang apa-apa dipajakin, ya enggak juga, karena kalau rakyat enggak mampu, ya enggak bayar pajak tapi dapat banyak kehadiran negara," kata dia.
"Buat yang bayar pajak ini yang mampu dan itu kembali lagi ke mereka manfaat pajaknya untuk membangun negara," imbuhnya.
Sehingga, kata Sri Mulyani pajak merupakan realisasi dari gotong royong dan keadilan.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement