Pemerintah Tetapkan Status Darurat Wabah PMK hingga 31 Desember 2022

Penetapan Status Darurat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga 31 Desember 2022.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 02 Jul 2022, 17:00 WIB
Sejumlah hewan kurban yang dijual sedang memakan makanan di Cipulir, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing kembali bergeliat meski sedang mewabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Darurat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia hingga 31 Desember 2022. Penetapan tanggal sampai Desember 2022 tersebut akan dipantau sesuai perkembangan terkini bila ada perubahan sewaktu-waktu.

Status darurat wabah PMK ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Keputusan ini diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tertanggal 29 Juni 2022.

Sesuai salinan surat yang diperoleh Health Liputan6.com pada Sabtu, 2 Juli 2022, penetapan keputusan mempertimbangkan bahwa memerhatikan penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan/ternak yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban hewan/ternak, sehingga diperlukan penanganan segera.

Pertimbangan status darurat PMK juga berkaitan dengan kehadiran Pemerintah RI bertanggung jawab untuk melindungi segenap Warga Negara Indonesia, termasuk kehidupan dan penghidupannya. Hasil rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga merekomendasikan penanganan penyakit mulut dan kuku dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu.

Isi Diktum Pertama berbunyi, Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Diktum Kedua pada surat keputusan Kepala BNPB menyebut, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilanjutkan pada Diktum Ketiga, Penyelenggaraan Penanganan Darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Percepatan Penanganan Wabah PMK

Pedagang memberi makan hewan kurban yang dijual di Cipulir, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing kembali bergeliat meski sedang mewabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selanjutnya, Diktum Keempat berbunyi, Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Diktum Kelima, bahwa Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Diktum Keenam, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


Bentuk Gugus Tugas Penanganan PMK

Pekerja memberi pakan sapi kurban yang sedang menjalani karantina di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2022). Virus PMK juga menyebabkan harga jual hewan kurban naik 20-30 persen dari tahun sebelumnya, mulai kisaran Rp17,5 juta hingga Rp38 juta per ekor. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Terkait penanganan PMK juga telah diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

InMendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian tertanggal 9 Juni 2022. InMendagri mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sasaran InMendagri menyasar arahan kepada pimpinan daerah di seluruh Indonesia, baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota terkait upaya penanganan wabah PMK.

Bahwa melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor01/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan Surat Edaran MenteriPertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Kemudian membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi,sosial, dan budaya.


Pendanaan dan Pelaporan Wabah PMK

Pekerja memberi pakan sapi kurban yang sedang menjalani karantina di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2022). Samito (40), salah seorang pedagang sapi kurban mengungkapkan maraknya virus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) berdampak terhadap sulitnya proses penjualan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 juga menyebut, masing-masing daerah melakukan pengawasan secara optimal di mulai dari tingkatdesa/kelurahan dan kecamatan serta membentuk posko-posko Gugus Tugas Penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dianggarkan dalam AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam program, kegiatan, sub kegiatan pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.

Dalam hal pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah masing-masing belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Setiap daerah juga harus melaporkan status penanganan dan pengendalian wabah PMK pada ternak di wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Infografis Vaksinasi PMK Hewan Ternak Digencarkan Jelang Idul Adha. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya