Liputan6.com, Jakarta Sejumlah warga DKI Jakarta menolak pergantian nama jalan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai penolakan tersebut lantaran warga merasa direpotkan perihal perubahan dokumen kependudukan.
"Kami memahami warga itu menolak lebih kepada alasan karena dianggap nanti jadi harus repot mengubah identitas KTP, KK dan STNK," kata Ariza, kepada wartawan, Jumat (01/7) malam.
Advertisement
"Kami dari Pemprov membantu, dari Polda Metro juga membantu dan itu juga bisa diganti nanti sesuai dengan masa berlakunya. Jadi saya kira masyarakat tidak perlu khawatir," sambungnya.
Lebih lanjut, Ariza mengatakan, penolakan dari warga atas pergantian nama jalan tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, pihaknya melakukan pergantian nama tersebut untuk memberikan penghargaan dan penghormatan kepada tokoh Betawi.
"Jadi enggak usah terlalu dipermasalahkan. Semua pergantian nama ini dimaksudkan baik untuk memberikan penghargaan penghormatan pada para tokoh Betawi, tokoh Jakarta, juga ke depan supaya kita mengingat, mengenang dan bisa meneladani para tokoh-tokoh tersebut," papar Ariza.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membatalkan pergantian nama jalan tersebut. Karena ia menilai, hingga saat ini tidak ada permasalahan yang serius atas keputusan tersebut.
"Sejauh ini tidak ada masalah," tegasnya.
50 Ribu Warga Jakarta Harus Perbaharui Data e-KTP Imbas Perubahan Nama Jalan
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang terdampak perubahan 22 nama jalan. Hal ini membuat mereka harus memperbarui alamat di e-KTP.
"Info dari DKI untuk KTP-el sekitar 50 ribuan (warga)," kata Zudan kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Menurut dia, Dukcapil DKI akan jemput bola untuk memperbaharui dokumen kependudukan masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan. Zudan menuturkan pihaknya mulai turun ke RT dan RW mulai Senin hari ini.
"Sudah mulai jalan hari ini. Team DKI turun ke RT/RW," ujar Zudan.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk melayani masyarakat yang apabila ingin mengurus pergantian alamat di KTP. Menyusul kebijakan perubahan sejumlah nama jalan di Ibu Kota yang diberlakukan Pemprov DKI.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaludin saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan OPD terkait di wilayah yang terkait. Nantinya bagi warga yang akan mengurus pergantian alamat tersebut hanya perlu menyiapkan berkas KTP dan KK
"Membawa KK dan KTP yang akan dirubah kita akan layani proses perubahannya langsung," kata Budi saat dihubungi merdeka.com, Rabu, (23/6/2022).
Ada dua cara yang bisa ditempuh untuk warga, pertama bisa datang langsung ke Kelurahan setempat, kedua warga bisa mengurusnya melalui aplikasi 'Alpukat Betawi' yang bisa diunduh pada perangkat android atau IOS.
"Untuk Proses pembukaan layanan ini akan di mulai 1 minggu kedepan pada loket- loket layanan Dukcapil tiap Kelurahan di DKI Jakarta. Dan Saya akan monitoring secara langsung di lapangan," ungkap Budi.
"Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya," ucap dia.
Advertisement
Daftar 22 Nama Jalan Baru di Jakarta
Seperti diketahui, penamaan sejumlah jalan tersebut diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin, 20 Juni 2022 di kantor unit Pengelola Perkampungan Budaya Kampung Betawi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dengan demikian, nama-nama jalan yang ada sebelumnya digantikan dengan nama jalan terbaru.
Berikut Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka