Liputan6.com, Jakarta Kala wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sedang melanda Tanah Air, masyarakat diminta dapat memilih hewan kurban yang sehat bila ingin berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H. Apalagi gejala PMK yang menyerang hewan ternak dapat dilihat secara jelas dari mulut dan kuku.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito turut mengingatkan masyarakat untuk meminimalisir kontak dengan hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) setempat.
Advertisement
"Pada dasarnya, protokol kesehatan secara umum akan terus diberlakukan dari sebelum penyembelihan sampai pasca penyembelihan. Di tengah wabah PMK, masyarakat diharapkan wajib memilih hewan ternak kurban yang sehat serta meminimiasir kontak dengan hewan," pesan Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Jumat, 1 Juli 2022.
"Lakukan penyembelihan hewan di RPH atau serahkan kepada Badan Amil Zakat yang terpercaya."
Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), ada empat kriteria hewan yang tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Pertama, hewan kurban yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya. Kedua, sakit yang jelas sakitnya. Ketiga, pincang yang jelas pincangnya. Keempat, yang kurus kering.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Status Hewan yang Kena PMK
Selanjutnya, bagaimana status hewan yang terkena PMK? Penjelasan lebih lanjut dalam hadist yang diterangkan Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Hadhrami dalam al Muqaddimah al-Hadhramiyah (dinukil dari kitab al-Minhaj al Qawim syarh al-Mukaddimah al-Hadhramiyah hal. 307-308):
وأن لا تكون جرباء وإن قل, ولا شديدة العرج ولا عجفاء، ولا مجنونة، ولا عمياء، ولا عوراء، ولا مريضة مرضا يفسد لحمها، وأن لا يبين شيء من أذنها وإن قل أو لسانها أو ضرعها أو أليتها، ولا شيء ظاهر من فخذها، وأن لا تذهب جميع أسنانها،
Tidak sah untuk dijadikan kurban; hewan yang berpenyakit kudis, pincang yang parah, kurus, gila (stress), buta, juling matanya, sakit parah yang dapat merusak dagingnya, putus kupingnya meskipun sedikit, atau lidahnya, atau puting susunya atau pantatnya dan bagian yang nampak dari pahanya. dan rontok semua giginya.
Mengutip laman MUI, dapat disimpulkan bahwa sakit yang dimaksud dalam hadist di atas adalah sakit parah yang dapat merusak dagingnya.
Advertisement
Kategori Sah Dijadikan Hewan Kurban
Hewan yang terpapar virus PMK, menurut keterangan Koordinator Zoonosis, Cahyani Widiastuti, drh. Supratikno dan drh Deni Widaya Lukman tentang ihwal penyakit mulut dan kuku sebagaimana yang disampaikan pada rapat Komisi Fatwa MUI di Kantor MUI, Jakarta pada 27 Mei 2022, antara lain:
- Gejala klinis tidak berpengaruh secara signifikan terhadap jumlah dan kualitas daging yang dihasilkan. Dengan demikian, daging hewan yang terkena PMK tetap layak konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan manusia
- Penyakit mulut dan kuku tidak menular kepada manusia
- Virus PMK ini mudah dimatikan dengan pemanasan air mendidih minimal 30 menit
Ada juga penjelasan Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Hadhrami dan beberapa ahli zoonisis, MUI menyimpulkan bahwa hewan yang terkena virus PMK dengan kategori gejala ringan, tetap sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Ciri-ciri Hewan Ternak yang Sehat
Bagi umat Muslim yang ingin berkurban, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian Republik Indonesia Agung Suganda mewanti-wanti masyarakat tetap berhati-hati dalam memiliih hewan ternak.
"Yang pasti membeli ternak itu harus yang sehat dan sudah diperiksa oleh dokter hewan maupun paramedis yang ada di kabupaten/kota. Pilihlah ternak yang sehat, karena gejala PMK sangat khas, yakni ada lepuh dan lesi kuku," pesannya saat sesi diskusi Amankah Berkurban Saat Wabah Mengganas? pada Rabu, 29 Juni 2022.
"Gejala PMK ini sangat kelihatan sekali. Yang juga perlu diperhatikan, ternak yang sehat akan aktif geraknya dan nafsu makan juga banyak. Ini yang harus dipilih oleh masyarakat yang akan membeli."
Menjelang Idul Adha, Agung meyakini dinasi peternakan dan kesehatan hewan di masing-masing daerah sudah melakukan pendataan terkait penjualan hewan kurban. Para pedagang hewan kurban juga sudah didata.
"Saat ini, saya yakin hampir semua daerah pasti sudah melakukan pendataan dan pengawasan terkait penjualan hewan kurban. Begitu pun pada saat pelaksanaan pemotongan, tim pemantauan hewan kurban yang dibentuk secara nasional dari provinsi dan kabupaten/kota bersama organisasi profesi akan melakukan pemantauan kesehatan hewan kurban beberapa hari sebelum pemotongan," terangnya.
Advertisement