Liputan6.com, Jakarta Demi mencegah penularan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari manusia ke hewan ternak, petugas dan peternak wajib melakukan tindakan pengamanan biosekuriti (biosecurity).
Biosekuriti adalah semua tindakan pertahanan pertama untuk melakukan pengendalian wabah dan dilakukan untuk mencegah kemungkinan penularan atau kontak dengan hewan tertular sehingga rantai penularan penyakit dapat diminimalkan.
Advertisement
Ketentuan di atas termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku. SE ini diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas PMK tertanggal 1 Juli 2022.
Sesuai SE yang diperoleh Health Liputan6.com pada Sabtu, 2 Juli 2022, dijelaskan PMK adalah penyakit yang disebabkan oleh virus RNA yang masuk dalam genus Aphthovirus dan keluarga Picornaviridae, yang menyerang semua hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk satwa liar.
Objek-objek yang dapat menjadi sumber pembawa virus PMK ialah orang (termasuk pakaiannya), kendaraan, peralatan, mesin-mesin, karkas dari hewan tertular (bangkai), kandang, kotoran/tinja, serta area lingkungan kandang (jalanan).
Dalam rangka melakukan pencegahan penyakit mulut dan kuku melalui manusia, petugas dan peternak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan tindakan pengamanan Biosecurity, sebagai berikut:
- Mencuci tangan atau melakukan dekontaminasi dan disinfeksi tubuh sebelum dan setelah berkontak fisik dengan hewan rentan PMK
- Menggunakan alat pelindung diri dan pelindung sepatu sekali pakai atau alas kaki lainnya yang sudah melalui tahap disinfeksi dan melakukan penggantian serta disinfeksi secara berkala
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Biosekuriti di Lokasi Hewan Rentan PMK
Bagi peternak, pemilik, atau pengelola konservasi ex-situ diwajibkan menjalankan ketentuan tindakan pengamanan Biosecurity, sebagai berikut:
- Peternakan dan konservasi ex-situ wajib memiliki area yang terpisah antara area yang ditujukan untuk melaksanakan karantina bagi hewan rentan PMK yang terdeteksi negatif virus PMK dan area yang ditujukan untuk isolasi bagi hewan rentan PMK yang terdeteksi positif virus PMK
- Peternakan dan konservasi ex-situ diupayakan memiliki sistem sirkulasi udara yang baik dengan sistem filtrasi udara dan terpisah antar kedua area karantina dan isolasi
- Peternakan dan konservasi ex-situ wajib memiliki sistem pemberianpakan dan minuman yang terpisah pada setiap hewan rentan PMK
- Melakukan pengaturan kandang yang tidak bersebelahan antar hewan rentan PMK
Sebagai informasi, konservasi ex-situ adalah area atau tempat berkumpulnya hewan rentan PMK yang diawasi dan dikendalikan oleh pengelola seperti kebun binatang, taman safari, dan lokasi pengumpulan, pemeliharaan dan penangkaran lainnya.
Advertisement
Pemeriksaan Hewan Rentan PMK
Pengelola tempat pengolahan hewan rentan PMK yang meliputi area rumah pemotongan hewan dan pemerahan susu wajib mengikuti ketentuan tindakan pengamanan Biosecurity, sebagai berikut:
- Hewan rentan PMK yang akan dilakukan pengolahan harus terbukti sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis berkaitan dengan PMK minimal 14 hari sebelum diolah dan dibuktikan dengan Surat Veteriner (SV)/Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
- Bagi tempat pengolahan hewan rentan PMK yang termasuk rumah pemotongan hewan, hewan rentan PMK menetap di rumah pemotongan hewan maksimal 12 jam setelah kedatangan dan untuk hewan rentan PMK yang menunjukkan gejala klinis berkaitan dengan PMK wajib dilakukan pemotongan bersyarat
- Melakukan pemeriksaan antemortem atau pemeriksaan hewan rentan PMK maksimal 12 jam sebelum dipotong yang dilakukan oleh petugas berwenang
- Melakukan dekontaminasi lokasi kegiatan pengolahan hewan rentan PMK menggunakan disinfektan
- Melakukan disinfeksi alat-alat yang digunakan sebelum kegiatan pengolahan hewan rentan PMK
Cara Buang Hasil Limbah Pengolahan Hewan Rentan PMK
Selanjutnya, SE Satgas PMK juga mengatur untuk melakukan pemeriksaan postmortem atau pemeriksaan setelah pengolahan terhadap karkas dan jeroan sebelum dilakukan pelayuan oleh petugas berwenang, pemeriksaan terhadap karkas dilakukan melalui proses penanganan, sebagai berikut:
- Membuang limfoglandula utama pada karkas (deglanded)
- Melakukan pelayuan karkas minimal selama 24 jam pada suhu di atas 2 derajat Celsius
- Melakukan pengukuran pH setelah proses pelayuan dan dilakukan pada bagian tengah otot longissimus dorsi untuk memastikan pH daging mencapai kurang dari 6
- Melakukan proses karkas menjadi daging tanpa tulang (deboned)
- Melakukan pemusnahan bagian tubuh/organ yang menjadi tempat perkembangbiakan virus seperti limfonodus, tulang, dan jeroan (ginjal, hati, pankreas, limpa, timus, tiroid, otak, dan usus)
Kemudian, membuang hasil limbah pengolahan hewan rentan PMK pada tempat khusus untuk memastikan tidak mencemari lingkungan. Lalu, melakukan dekontaminasi kembali lokasi dan disinfeksi alat-alat yang telah digunakan pengolahan hewan rentan PMK menggunakan disinfektan.
Advertisement