Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjelaskan soal video yang viral di media sosial terkait cekcok mulut antara polisi dengan pemilik pabrik penggilingan beras. Peristiwa terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sumut, Jumat, 1 Juli 2022, malam, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol John CE Nababan mengatakan, terkait video viral yang terjadi pada Kamis, 30 Juni 2022, betul anggota Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Saat itu anggota melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran, terkait dengan proses beras yang ada di pabrik beras yang didatangi ke lokasi itu," kata John.
Baca Juga
Advertisement
Diterangkannya, saat anggota Ditreskrimsus Polda Sumut datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), menunjukkan surat tugas. Bahkan oleh seorang perempuan dan laki-laki di lokasi itu sempat mengambil surat tugas tersebut.
"Permpuan dan laki-laki itu juga mengambil dokumentasi anggota kita yang ke TKP," terangnya.
Setelah itu, lanjut John, anggota Ditreskrimsus Polda Sumut mengecek apakah benar bahan baku daripada beras premium di pabrik tersebut sudah sesuai dengan standar mutu. Untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan, diamankan 3 karung dari lokasi.
"Yaitu jenis beras 30 Kilogram, kemudian ada juga yang 10 Kilogram, dan ada juga yang 5 Kilogram. Saat ini beras-beras itu sudah diamankan di Kantor Krimsus Polda Sumut," sebut John.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Video Viral di Medsos
Video viral di medsos memperlihatkan cekcok mulut antara polisi dan pemililk pabrik beras di Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Pemilik menuding polisi mengambil beras dalam jumlah yang banyak untuk sampel penyidikan.
Tampak terjadi perdebatan antara anggota polisi yang hendak membawa beras dalam goni. "Tidak bisa ambil begitu banyak, lho. Bapak pemaksaan lho, bapak pemaksaan mengambil barang di pabrik kami, uda langgar UUD 511 ya," ucap seorang wanita di dalam video.
Di dalam video, terlihat juga beberapa anggota polisi dihalangi petugas keamanan pabrik saat hendak membawa beras. Meskipun begitu, petugas polisi tetap berupaya membawa beras keluar pabrik.
"Bapak kalau paksa ambil, saya teriak," ucap seorang laki-laki di dalam video. "Panggil masyarakat sini, semua. Kumpulkan SPSI. Masyarakat sini semua," tambah suara dalam video.
Advertisement
Personel Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, personel polisi di video tersebut merupakan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut.
Peristiwa terjadi di kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu, 29 Juni 2022.
Diungkapkan Hadi, awalnya Polda Sumut menerima laporan masyarakat, bahwa produk beras di kilang padi itu, menyalahi aturan. Polisi lalu menyelidiki sesuai dengan Sprin Lidik nomor : 230 / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022.
"Berdasarkan Informasi masyarakat, kilang padi merek Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88, diduga tidak sesuai parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian, penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel," kata Hadi.
Ketika pengambilan sampel, diduga pemilik tidak terima lalu menuding polisi mengambil paksa beras itu. Pemilik saat itu juga tidak mampu menunjukkan beberapa dokumen penting soal izin memproduksi beras premium.
"Juga belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan atau PSAT dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium," ujarnya.
Amankan Beras untuk Sampel
Hadi juga menjelaskan, berdasarkan penyelidikan itu polisi mengamankan sejumlah sampel beras. Pihaknya tidak mengambil beras begitu banyak, seperti yang dituduhkan di dalam video.
"Polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 kilogram, dan satu karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 kilogram," terangnya.
Pengambilan sampel dan penyelidikan lantaran diduga kilang padi tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hadi menuturkan, polisi akan terus mengusut dugaan penyalagunaan aturan ini. Sejumlah saksi akan diperiksa, dan menjamin polisi akan bekerja profesional.
"Saat penyidik mendatangi gudang tersebut juga didampingi perangkat desa, surat tugas lengkap, pastinya dalam hal ini kita sesuai aturan yang ada, kita juga tidak ingin masyarakat dirugikan," tandasnya.
Advertisement