Liputan6.com, Malang BFY (42) kini tengah diburu polisi usai menganiaya istri dan anaknya, LW (42) dan IFC (22). Akibat kejadian itu, LW dan IFC menderita luka parah usai ditikam dengan menggunakan pisau dapur pada Selasa (28/6/2022).
Kejadian itu bermula ketika BFY bertengkar hebat dengan istrinya IFC di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Usai menikam istri dan anaknya berkali-kali, BFY pun langsung melarikan diri.
Advertisement
"Kejadiannya beberapa hari lalu di rumah mertua pelaku. Pelaku dalam pengejaran, dia melarikan diri" kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, Sabtu (2/7/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, hingga kini LW dan IFC masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Betapa tidak keduanya menderita luka parah usai ditikam sebanyak 9 kali.
Donny menceritakan bahwa, dari hasil pemeriksaan saksi, saat itu pelaku tiba-tiba datang ke rumah mertuanya dalam keadaan emosi. Emosi pelaku diduga memuncak setelah istrinya meminta suaminya itu untuk menceraikan dirinya. Pelaku pun lalu mengancam akan membunuh istrinya tersebut. Saat pertengkaran hebat terjadi, terang Donny, pelaku lalu menikam istri dan anaknya berulang kali.
"Kekerasan terjadi karena sang istri mengancam cerai pelaku, sehingga terjadi perdebatan dan berujung sang suami melakukan perbuatan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau," jelasnya.
Karena perbuatannya, BFY (41) dijerat pasal 44 Ayat (2) Jo. Pasal Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUH-Pidana.
"Kami mengamankan beberapa barang bukti yaitu baju daster warna kuning, baju pendek motif garis warna putih kombinasi coklat dan celana panjang berwarna biru," imbuh Donny.
Simak juga video pilihan berikut ini: