Holywings Masuk Daftar Hitam Pemkot Bogor, Bima Arya: Agar Tidak Mudharat

Wali Kota Bogor Bima Arya memasukan investor Holywings Indonesia ke dalam daftar hitam investasi di wilayah itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2022, 20:11 WIB
Wali kota Bogor Bima Arya (Putu Merta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya memasukan investor Holywings Indonesia ke dalam daftar hitam investasi di wilayah itu.

Bima menegaskan apabila PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mendirikan Holywings Indonesia kembali membuka bisnis beer house, lounge dan klub malam di Kota Bogor, maka dipastikan tidak akan diberikan izin.

"Ya, saya berhak untuk mem-blacklist pengusaha itu atau terkait dengan orang-orang itu, sudah pasti kita tidak akan berikan (izin). Kan dari awal saya memberikan catatan panjang, kalau bermasalah, ya selesai," ujar Bima Arya, Jumat (1/7/2022).

Bima juga akan mengecek setiap perusahaan atau investor yang akan berinvestasi di Kota Bogor. Hal ini untuk memastikan agar perusahaan yang telah di black list untuk tidak membuka usahanya kembali di Kota Hujan, meskipun menggunakan nama yang berbeda.

"Ini bukan soal hak untuk berusaha, ini hak pemerintah kota untuk menjamin semua investasi agar tidak memberikan mudharat," terangnya.

Namun begitu, Bima mengatakan akan mempertimbangkan ketika investor tersebut kembali membuka usahanya namun untuk restoran dan sejenisnya.

"Ya kita lihat konsepnya seperti apa. Kalau untuk kebaikan, kenapa tidak. Kalau sejenis ya buat apa. Jangan bermain-bermain dengan orang-orang yang mengakali aturan," ujar Bima Arya.


Rekomendasi Cabut Izin

Bima Arya telah merekomendasikan pencabutan izin usaha Holywings yang telah berganti nama menjadi Elvis Cafekarena kedapatan menyimpan ratusan botol minuman beralkohol dengan kadar hingga 40 persen.

Surat pencabutan izin usaha Holywings telah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Segera diproses karena baru kemarin selesai rapatnya. Tapi suratnya sudah dikirim langsung kemarin. Saya kira provinsi juga akan sejalan karena Pak Gubernur juga arahnya sama," ujarnya.


Pelanggaran Berat

Menurut Bima Arya, dari hasil rapat Pemerintah Kota Bogor pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu bahwa terdapat tiga pelanggaran berat yang dilakukan manajemen eks Holywings.

Elvis Cafe yang berlokasi di Jalan Pajajaran Kota Bogor ini terbukti menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. Kemudian terkuak bahwa perubahan nama Holywings Bogor menjadi Elvis Cafe itu tanpa menempuh proses adminstrasi.

"Proses ganti nama itu tidak dilakukan dengan baik, tidak dikomunikasikan dengan baik lah," ucap Bima.

Selanjutnya, kafe tersebut tidak membangun situasi dan kondisi yang kondusif sehingga memicu terjadi keresahan di masyarakat.

Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya