Kriteria Hewan yang Sah untuk Kurban: Jenis, Umur hingga Kondisi Fisik

Menjalankan ibadah kurban pada hari raya Iduladha dan hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah) hukumnya adalah sunah muakad. Namun, hukum akan berubah menjadi wajib jika seseorang telah bernazar untuk berkurban.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 03 Jul 2022, 14:00 WIB
ilustan hewan kurban | pexels.com/@snapwire

Liputan6.com, Semarang - Menjalankan ibadah kurban pada hari raya Iduladha dan hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah) hukumnya adalah sunah muakad. Namun, hukum akan berubah menjadi wajib jika seseorang telah bernazar untuk berkurban.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibn Majah, Rasulullah SAW telah menjelaskan tentang berkurban. Berikut hadisnya.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.”

Selain itu, dalil tentang berkurban yang bersumber dari Al-Qur’an salah satunya terdapat di Surah Al-Hajj ayat ke-34. Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

Arab-latin: Wa likulli ummatin ja'alnā mansakal liyażkurusmallāhi 'alā mā razaqahum mim bahīmatil-an'ām, fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimụ, wa basysyiril-mukhbitīn.

Artinya: "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berkurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam)."

Di balik pelaksanaan ibadah kurban, terdapat hikmah yang dapat dipetik. Selain untuk menjalankan sunah Rasulullah SAW, tapi dengan ibadah kurban kita bisa berbagi kepada sesama. 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Kriteria Hewan Kurban dan Umur

Ilustrasi hewan kurban yang berisiko terkena PMK. Credits: pexels.com by Gabriela Cheloni

Hewan yang dikurbankan tidak sembarang hewan. Ada kriteria yang telah ditentukan, mulai dari kelengkapan fisik dan kesehatan.

Mengutip NU Online, berikut adalah kriteria hewan yang sah untuk dijadikan kurban.

Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.

Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.

Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.

Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar,

ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر

Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya