Uji Coba ETLE Mobile di Medan, 30 Menit Operasi Lapangan Tercapture 297 Pelanggar

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) kini terintegrasi dan terhubung dengan jaringan dan perangkat teknologi informasi milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 03 Jul 2022, 10:35 WIB
Pada Rabu, 29 Juni 2022, telah dimulai proses sosialisasi penindakan melalui perangkat cerdas handphone, baik itu untuk penindakan pelanggaran parkir, tidak menggunakan helm dan juga melawan arus (Istimewa)

Liputan6.com, Medan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) kini terintegrasi dan terhubung dengan jaringan dan perangkat teknologi informasi milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Hal tersebut dikatakan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, Minggu (3/7/2022). ETLE ini terhubung dengan data besar, di antaranya data kendaraan nasional, data pengemudi nasional, bank dan instansi lain, seperti pemerintah daerah Kota Medan.

"Dalam implementasinya, ETLE dapat menindak semua kendaraan yang melanggar baik, dari wilayah Kota Medan maupun dari luar. Jadi, ETLE ini merupakan sistem yang terintegrasi secara nasional," kata Indra.

Dengan beroperasinya sistem ETLE di Kota Medan ini, baik ETLE Statis maupun ETLE Mobile dengan perangkat cerdas handphone, diharapkan membentuk budaya tertib berlalu lintas untuk mengurangi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan masalah lalu lintas.

"Apalagi dalam penegakan hukum di Kota Medan ini, kami juga membangun sinergitas dengan pemerintah daerah dalam hal penertiban parkir liar melalui sistem ETLE," jelasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perkuat Operasional Lapangan

Penerapan ETLE di Kota Medan, selain memasang kamera statis, petugas Polantas juga dibekali kamera handphone atau ETLE Mobile dalam penindakan pelanggaran (Istimewa)

Diterangkan Indra, dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem tilang elektronik atau ETLE, baik ETLE Statis maupun ETLE Mobile di Kota Medan, Ditlantas Polda Sumut siap memperkuat operasional di lapangan.

"Sebagai upaya terselenggaranya tertib berlalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan," ujarnya.

Penerapan ETLE di Kota Medan, selain memasang kamera statis, petugas Polantas juga dibekali kamera handphone atau ETLE Mobile dalam penindakan pelanggaran. Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tidak tersedia kamera ETLE Statis.

"Dengan adanya ETLE mobile ini, penertiban lalu lintas di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis juga dapat dilaksanakan," terang Indra.


Polisi Rutin Patroli

Polisi secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus (Istimewa)

Dijelaskan Indra, polisi secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus. Jenis pelanggaran yang bisa ditindak oleh ETLE Mobile menggunakan handphone ini bersifat tematik.

"Seperti tidak menggunakan helm, boncengan bertiga, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan pelanggaran kasatmata lainnya," jelasnya.

Pada Rabu, 29 Juni 2022, telah dimulai proses sosialisasi penindakan melalui perangkat cerdas handphone, baik itu untuk penindakan pelanggaran parkir, tidak menggunakan helm dan juga melawan arus. Lokasi yang diujicobakan meliputi Jalan Cirebon dan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Dalam uji coba ini, penindakan bersifat simpatik dan belum memberikan sanksi denda. Dalam proses uji coba selama 30 menit, tercapture 297 pelanggar yang tertangkap oleh perangkat ETLE Mobile ini.


Petugas Punya Otoritas Khusus

Ilustrasi - Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 10 titik baru penempatan kamera CCTV untuk penilangan sistem ETLE. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Petugas yang menggunakan perangkat ETLE Mobile memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu. Petugas punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari atasannya untuk melakukan pengambilan gambar menggunakan perangkat elektronik yang memang di dalamnya sudah jelas lokasinya.

Selain itu juga, jam peristiwa pelanggarannya jam berapa, kemudian ada longitude latitudenya (garis lintang-garis bujur) jelas semuanya. Gambar pelanggaran yang telah diambil petugas dikirim ke back office (admin) atau Command Center untuk dilanjutkan dengan pengiriman surat konfirmasi.


Sinegitas Penegakan Hukum

Salah satu upaya peningkatan pendapatan asli daerah adalah gencarnya dilakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas lewat sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement Nasional di Kota Medan

Di sisi lain, penerapan e-parking merupakan salah satu strategi yang dilakukan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk menghadirkan transparansi pendapatan parkir dimana hal ini juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari retribusi parkir.

Disebutkan Dirlantas Polda Sumut, Indra Darmawan Iriyanto, dengan memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan parkir diharapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran akan membantu pembangunan daerah.

"Sinergitas dalam hal penegakan hukum dalam upaya membangun ketertiban dan meningkatkan pendapatan daerah ini diharapkan dapat berjalan efektif, dan didukung semua pihak demi mewujudkan kota cerdas di Medan," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya