Ahmad Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni: Mulutmu Harimaumu

Perkarakan ucapan Adam Deni saat sidang, Ahmad Sahroni kembali buat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 03 Jul 2022, 14:00 WIB
Ahmad Sahroni Laporkan Lagi Adam Deni

Liputan6.com, Jakarta Penggiat media sosial Adam Deni telah divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait kasus pelanggaran UU ITE. Adam Deni terbukti bersalah mengunggah dokumen pribadi milik Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di media sosial tanpa izin.

Usai putusan vonis, Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (30/6/2022) malam dan terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Dalam isi laporannya, Ahmad Sahroni mempermasalahkan tentang tuduhan Adam Deni yang menyebut dirinya membungkam sejumlah pihak dengan uang Rp 30 miliar.

"Mulut Mu harimau mu.. Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk membungkam," tulis Ahmad Sahroni sambil mengunggah surat laporannya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dekat dengan Wanita

Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Adam Deni berada dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Adam Deni menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tak hanya itu, ia juga dituduh ada main dengan seorang wanita. Namun dengan tegas Ahmad Sahroni membantahnya bahwasanya ia tidak pernah dekat dengan anita seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Ada Pula Wanita yg ngaku dekat sm saya,astaga Liat nya aja sy mau Mu..... Ah...Sadar Woii...," tulisnya lagi.


Jeratan Hukum

Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Adam Deni berjalan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Adam Deni menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ahmad Sahroni menyebut bahwa perkataan Adam Deni dalam persidangan telah menjadi bumerang buat dirinya sendiri. Ia pun menyangkakan Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan...," tulis Ahmad Sahroni.


Warganet Setuju

Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Adam Deni (kedua kanan) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Adam Deni menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Warganet langsung membanjiri unggahan Ahmad Sahroni. Mayoritas mendukung apa yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni yang kembali mempermasalahkan hukum Adam Deni.

"Mantap bang, kalau bisa penjara di atas 30 thn 😂😂😂," tulis akun @vnurarifmt66

"Sikaat bang jgn kasih ampun.. manusia tidak sadar diri & tidak sadar posisi..," Tulis akun @rgiesetiyadi

"Mantab!! Jangan kasi ampun bang! 🔥," tulis akun @dylanjan_Verified

Infografis Hari Belanja Online (Liputan6/desi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya