Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Simeulue menangkap dua laki-laki dan seorang perempuan saat pesta seks dan minuman keras (miras).
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue Dodi Juliardi Bas di Simeulue, Rabu, mengatakan penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Baca Juga
Advertisement
"Penangkapan dilakukan bersama masyarakat dan juga dibantu TNI Polri. Penangkapan atas dasar laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang melanggar hukum di rumah tersebut," kata Dodi Juliardi Bas.
Dodi Juliardi mengatakan dua pria yang ditangkap yakni berinisial KP (31) dan IPR (24). Sedangkan perempuan berinisial SH (25). Bersama mereka turut mengamankan barang bukti berupa miras.
"Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue guna proses hukum lebih lanjut," kata Dodi Juliardi Bas.