Liputan6.com, Kepri - Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menggagalkan pemberangkatan 42 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal melalui Pelabuhan Resmi Batam, Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Hary Golden Hard mengatakan, Kepri yang merupakan kepulauan dan dekat dengan negara tetangga membuat wilayah ini rawan penyelundupan calon PMI ilegal.
"Berulang kali Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan penangkapan, dan pengungkapan calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dengan tidak memiliki dokumen atau secara ilegal," kata Harry, dalam jumpa pers di Mako Polda Kepri, Batu Besar, Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga
Advertisement
Saat ini Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri telah berhasil mengamankan 42 orang yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Di tempat penampungan kita amankan 42 orang calon PMI dengan rincian 24 pria dan 18 wanita," ucapnya.
Dari hasil pendataan, rata-rata PMI ilegal ini berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok, dan Madura.
"Di lokasi kita juga mengamankan diduga seorang pengurus (calo) yang berinisial M dan juga mengamankan barang bukti berupa handphone, paspor, tiket perjalanan calon PMI ilegal dari daerah asal," ujarnya.
Hary menegaskan, tersangka dikenakan pasal 81 juncto pasal 83 UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI ke luar negeri dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp15 miliar.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Tak Ada Anggaran Penginapan dan Makan PMI Ilegal
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Dirkrimum Polda Kepri Kombespol Jefri R.P Siagian menjelaskan bahwa Calon PMI dimintai uang yang nilainya bervariasi.
"Ini lagi tahap penyidikan berdasarkan pengakuan ngakuan Korban ada yang diminta 7 juta hingga 10 juta rupian tergantung jarak daerah asal," ungkap Jefri.
Selain itu Jefri mengatakan penaggulangan korban calon 42 PMI ilegal merupakan Kewenangan BP2MI.
"Polisi hanya melakukan pencegahan, di luar itu bagian lembaga lain terkait pekerja migran negara mengamanatkan ke BP2MI," ucap dia.
Terkait korban 42 calon PMI ilegal yang terdiri dari 24 Pria dan 18 wanita itu, pihak BP2MI menyatakan sudah tidak ada lagi dana (anggaran) untuk memfasilitasi penginapan dan makan.
Jefri menyebutkan jangan menganggap semua Kewenangan dilimpahkan kepada kepolisian kecuali pencegahan secara fungsional kepolisian.
Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Provinsi Kepulauan Riau Mangiring H Sinaga menyebutkan bahwasanya langkah-langkah BP2MI Kepri dalam pencegahan menanggulangi pekerja migran ilegal sudah dilakukan berbagi cara.
Sosialisasi, dan kordinasi dengan kepolisian, Polda Kepri, polres hingga polsek sudah dilakukan.
"Pantauan dari tim sudah kami turunkan di setiap pelabuhan baik yang resmi mau pun pelabuhan tikus," kata Mangiring.
Kami unit BP2 MI Kepri ungkap mangiring tidak hanya mengurus pemberangkatan juga pemulang seperti yang terjadi repatriasi dan deportasi besar - besaran dari malyasia sejak 2020 hingga 2021.
"Unit BP2MI sudah tidak memiliki anggaran untuk menangani PMI ilegal," ungkap dia.
Advertisement