Liputan6.com, Surabaya - Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur bidang Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Eddy Tarmidi Widjaja mengungkapkan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) merupakan aset negara yang pengelolaannya wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.
Eddy menuturkan, dirinya sempat mendapat laporan dari berbagai warga di kawasan perumahan wilayah Surabaya, salah satunya di kawasan Perumahan Darmo Hill, terkait dengan pengelolaan PSU.
Advertisement
“Justru kalau Pemkot tidak segera ambil alih, pertanyaannya kan ada apa? Patut diduga ada unsur gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memberi perhatian khusus terkait dengan tata kelola PSU di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya," ujar Eddy di Surabaya, Minggu (3/7/2022).
Ketua RT 04 Perumahan Darmo Hill Surabaya Toni Sutikno mengatakan, warga meminta jajaran Pemkot Surabaya, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armudji memberikan perhatian khusus terkait dengan tata kelola PSU di kawasan Perumahan Darmo Hill itu.
"Warga meminta supaya Wali Kota Eri Cahyadi memberikan solusi konkret atas permasalahan PSU di Perumahan Darmo Hill, dan perumahan lainnya agar tidak muncul lagi konflik yang melibatkan warga penghuni dan pengembang," ucapnya.
Toni menceritakan, sengketa antara warga dan pengembang perumahan Darmo Hill bermula ketika warga yang sudah menempati kawasan hunian itu selama puluhan tahun merasa keberatan dengan pengelolaan lingkungan oleh developer.
"Sebanyak 198 warga kemudian bersepakat untuk membentuk kepengurusan RT dan menunjukan saya sebagai Ketua RT dengan tujuan dapat mengelola secara swadaya lingkungan perumahan," ujarnya.
Toni melanjutkan, selama menempati kawasan perumahan, warga membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) melalui pengembang yakni PT Dharma Bhakti Adijaya.
"Meski sudah membayar iuran, warga mengeluhkan kawasan perumahan yang terlihat kumuh dan terkesan tidak pernah dirawat dari sisi kebersihan lingkungan," ucapnya.
Toni mengatakan, penggunaan uang IPL oleh pengembang juga tidak dilaporkan secara transparan kepada warga.
"Warga Darmo Hill akhirnya bersepakat untuk mengelola IPL secara swadaya melalui RT sejak April 2022," ujarnya.
Lapor ke Wakil Wali Kota
Hanya saja, lanjut Toni, langkah pengelolaan IPL dan kebersihan lingkungan secara swadaya oleh warga mendapat respons tidak menyenangkan dari pihak pengembang.
"Kendaraan angkutan sampah yang bertujuan memilah sampah di perumahan warga, kerap dihalang-halangi oleh petugas keamanan dari pihak pengembang," ucapnya.
Puncaknya, kata Toni, keputusan warga melalui RT untuk mengelola IPL secara swadaya justru dilaporkan secara perdata oleh pihak pengembang ke pengadilan.
"Dalam tuntutan pengelolaan PSU ini, warga Perumahan Darmo Hill sudah menyampaikan keluhan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji bdan bertemu langsung dengan pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya," ujarnya.
Advertisement