Miras Picu Tindak Pidana dan Lakalantas di Bitung, Polisi Sita 40 Liter Cap Tikus

Dalam razia dengan sasaran miras tersebut, Polres Bitung dan Polsek jajaran menyita 40 liter Cap Tikus dari beberapa penjual dan warung.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 10 Sep 2022, 10:44 WIB
Razia di sejumlah warung, Polres Bitung mengamankan puluhan liter miras Cap Tikus.

Liputan6.com, Bitung - Minuman keras (miras) menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana sera kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Bitung, Sulut. Untuk menjamin situasi kamtibmas aman dan kondusif, Polres Bitung dan jajaran menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (2/7/2022) malam.

Dalam razia dengan sasaran miras tersebut, Polres Bitung dan Polsek jajaran menyita 40 liter Cap Tikus dari beberapa penjual dan warung.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan, razia ini dalam rangka menekan terjadinya tindak pidana dan lakalantas  yang disebabkan karena miras.

“Menekan terjadinya tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas, kita gelar razia minuman keras di seluruh wilayah Kota Bitung, dan kegiatan ini akan terus kita laksanakan,” kata Alam Kusuma.

Alam Kusuma menjelaskan mengapa sasaran razia adalah minuman keras, karena terjadinya tindak pidana dan lakalantas di wilayah hukum Polres Bitung paling banyak disebabkan karena miras.

“Pelaku maupun korbannya adalah kalangan anak muda, dan hal ini sangat kita sayangkan,” ujarnya.

Kapolres Bitung mengimbau masyarakat khususnya anak-anak muda agar menjauhi minuman keras. Karena miras dapat mengganggu situasi kamtibmas dan merugikan generasi penerus bangsa.

Simak juga video pilihan berikut: 

 


Dendam Lama Picu Penganiayaan Remaja di Bitung

Aparat Polres Bitung mengamankan pemuda berinsial CG (20) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap remaja WK (14). Kasus ini terjadi pada hari Sabtu (25/6/2022) di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kota Bitung, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penganiayaan disebabkan karena dendam.

“Pelaku marah dan memukul korban ke arah wajah dengan menggunakan tangannya, dikarenakan terduga pelaku menaruh dendam terhadap korban yang pernah mengejarnya dengan menggunakan senjata tajam beberapa waktu lalu,” ujar Abast, Minggu (3/6/2022).

Tidak terima dengan hal tersebut, korban yang merasa kesakitan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maesa

“Mata kiri korban mengalami bengkak dan harus mendapat perawatan medis,” ujar Abast.

Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sekitar Kecamatan Maesa, Kota Bitung, pada Sabtu (2/6/2022).

“Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abast.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya