Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan revisi beleid tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini dilakukan sebagai dampak pemekaran provinsi di Papua. Diketahu, DPR telah mengesahkan penambahan tiga provinsi baru di tanah Papua.
Baca Juga
Advertisement
"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (4/7/2022).
Mahfud menambahkan, sejumlah poin yang akan menjadi catatan adalah soal keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasar Pemilu.
"Itu saja yang pokok, yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, DPR telah mengesahkan tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) tentang pembentukan tiga provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan menjadi Undang-Undang.
Hal itu dilakukan saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Walhasil, dengan hadirnya pemekaran pada tiga provinsi baru di Papua ini, maka total provinsi yang ada di Indonesia saat ini bertambah menjadi 37.
Daftar Wilayah Pemekaran di Papua
Berikut wilayah pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua:
I. Provinsi Papua Selatan Ibu Kota di Merauke:
- Kabupaten Merauke;
- Kabupaten Boven Digoel;
- Kabupaten Mappi; dan
- Kabupaten Asmat
II. Provinsi Papua Tengah Ibu Kota di Nabire:
- Kabupaten Nabire;
- Kabupaten Paniai;
- Kabupaten Mimika;
- Kabupaten Puncak Jaya;
- Kabupaten Puncak;
- Kabupaten Dogiyai;
- Kabupaten Intan Jaya; dan
- Kabupaten Deian
3. Provinsi Papua Pegunungan Ibu Kota di Jaya Wijaya:
Baca Juga
- Kabupaten Jayawijaya;
- Kabupaten Pegunungan Bintang;
- Kabupaten Yahukimo;
- Kabupaten Tolikara;
- Kabupaten Mamberamo Tengah;
- Kabupaten Yalimo;
- Kabupaten Lani Jaya: dan
- Kabupaten Nduga
Advertisement