Haji Furoda Adalah Layanan Ibadah Haji Tanpa Antre, Ketahui Biaya dan Pengurusan Visanya

Haji Furoda adalah layanan ibadah haji tanpa antre. Simak lengkap penjelasannya

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 04 Jul 2022, 11:28 WIB
Umat muslim mengelilingi Kabah saat melakukan ibadah haji di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. Haji Furoda adalah program haji khusus dengan menggunakan visa mujamalah / undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.(AP Photo / Khalil Hamra)

Liputan6.com, Jakarta - Haji Furoda menjadi topik yang tengah diperbincangkan baru-baru ini. Haji Furoda adalah program haji khusus dengan menggunakan visa mujamalah / undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Program ini memudahkan mendaftar haji tanpa perlu menunggu. 

Hal ini dikarenakan visa haji furoda tidak menggunakan kuota visa haji yang disediakan pemerintah, melainkan memakai kuota haji Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.

Bisa dibilang program atau layanan ibadah haji khusus yang memberikan kemudahan jemaah untuk berangkat haji pada tahun yang akan berlangsung. Atau secara singkat, Haji Furoda adalah layanan ibadah haji tanpa antre.

Baru baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, sebanyak 46 jemaah calon haji furoda sempat tertahan di bandara Jeddah, Arab Saudi. 

46  jemaah calon haji furoda itu diketahui datang untuk berhaji tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Travel yang dipakai pun bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah calon haji khusus .

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menghimbau, baiknya masyarakat berhati-hati dalam memilih organisasi atau perusahaan yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus atau umrah atau muzamalah atau furoda.

Berikut adalah berbagai fakta mengenai layanan Haji Furoda yang perlu diketahui, dirangkum dari berbagai sumber, Senin (4/7/2022) :

Haji Furoda adalah jemaah yang langsung berangkat pada tahun saat ia mendaftar. Layanan ini berbeda dengan haji reguler di mana jemaah haji yang mendaftar harus menunggu beberapa tahun untuk berangkat, karena memiliki kuota tertentu.

Haji Furoda adalah layanan ibadah haji yang menggunakan visa Haji Mujamalah atau visa Haji Furoda dari pemerintah Arab Saudi. Jenis visa yang digunakan adalah visa resmi dan terdaftar di sistem e-Hajj pemerintah Arab Saudi sebagai jemaah haji.


Biaya Haji Furoda

Ilustrasi ibadah haji (Istimewa)

Selain itu, Haji Furoda adalah layanan haji yang disebut juga sebagai Haji Mujamalah yaitu haji non-kuota yang visa-nya lansung dari pemerintah Arab Saudi.

Terkait legalitas, Haji Furoda adalah layanan haji yang legal. Namun, calon jemaah tentunya harus mencari penyelenggara yang benar-benar terpercaya agar tidak ada masalah nantinya.

Adapun perbedaan kedua haji reguler dengan Haji Furoda adalah dari segi biaya.

Biasanya, biaya haji reguler berkisar antara Rp 35 juta sampai dengan Rp 42 juta, tergantung embarkasi keberangkatan jemaah haji.

Sementara Biaya Haji Furoda bisa mencapai hampir 10 kali lipat dari biaya haji reguler. Biaya Haji Furoda adalah berkisar antara Rp 270 juta hingga Rp 290 juta.

Biaya Haji Furoda yang mahal ini tentunya tidak terlepas dari layanan khusus yang tidak perlu mengantre tadi. Jika dibandingkan dengan antrean yang harus jemaah haji lalui pada haji reguler, hal ini tentu bisa menjadi alternatif bila seorang muslim memiliki rezeki yang lebih pada hartanya.


46 Jemaah Calon Haji Furoda yang Tertahan di Jeddah Dipulangkan ke Indonesia

Jemaah yang memegang payung untuk melindungi diri dari panas tiba di Masjidil Haram pada awal musim haji, Arab Saudi, Sabtu (17/7/2021). Pemerintah Arab Saudi mengklaim ibadah haji tahun lalu hanya diikuti 1.000 orang, sementara media lokal menyebut ada 10 ribu orang. (FAYEZ NURELDINE/AFP)

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menerangkan, calon jamaah Haji Furoda yang sempat tertahan di Bandara Jeddah sudah dipulangkan ke Tanah Air.

"Beberapa jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah dan alhamdulillah sehat-sehat dan sudah bisa kembali ke Indonesia," kata Hilman Latief di Kantor Daker Makkah, dikutip Senin (4/7/2022).

Dia mengatakan, 46 orang tersebut datang untuk berhaji tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Travel yang dipakai pun bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah calon haji khusus .

"Tapi ini travel biasa, kemudian dokumen yang digunakan juga tidak sesuai yang dipersyaratkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, karena itu sempat terdampar di bandara. Jadi, visanya diperoleh dari negara lain, menggunakan kuota dari negara lain negara tapi berangkat dari Indonesia, tidak menggunakan juga travel dan tentu saja karena tidak menggunakan travel atau PIHK resmi maka mereka juga tidak laporan. Kalau sudah begitu ini sayang sekali," terangynya.

Dia melanjutkan, pernah juga ada kasus serupa di kasus umrah.

Ada sejumlah orang terdampar sebelum pelaksanaan ibadah haji ini dan akhirnya menimbulkan masalah karena harus tinggal di Arab Saudi menambah waktu dua hingga tiga hari yang semuanya memerlukan biaya.

Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022 (Liputan6.com/Trie Yas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya