Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Richard Louhenapessy (RL). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pasal TPPU ditetapkan usai penyidik melakukan pengembangan terhadap Wali Kota Ambon tersebut.
"Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali melalui pesan singkat diterima, Senin (4/7/2022).
Advertisement
Ali merinci, dugaan TPPU yang ditemukan oleh penyidik KPK seperti, kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Ali pun memastikan, saat ini penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti terkait. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga terus menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.
"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," jelas Ali.
Diketahui, KPK juga sudah mencegah Richard bepergian ke luar negeri. Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Richard juga sudah dijemput paksa oleh penyidik KPK karena dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum yang tengah dijalani.
Ali mengatakan, sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun rupanya Richard yang sudah dijerat menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon ini tak memenuhi panggilan KPK.
Richard pun diamankan tim penyidik dan segera diseret ke markas antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ditangkap di Rumah Sakit
Untuk diketahui, Wali Kota Ambon tersebut diciduk KPK di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Barat, Jumat, 13 Mei kemarin. Richard dijemput secara paksa lantaran dinilai tidak kooperatif.
Belakangan hal ini dibantah oleh Richard. Menurutnya tak ada penjemputan paksa yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.
"Saya tidak dijemput paksa, saya operasi kaki," ujar Richard sambil menunjuk ke arah kakinya saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Mei 2022.
Advertisement
Terima Suap untuk Pembangunan 20 Alfamidi
Ditetapkan sebagai tersangka, Richard disebut telah menerima suap untuk pembangunan 20 cabang Alfamidi.
Firli mengatakan, karyawan Alfamidi bernama Amri yang berpangkat Kepala Perwakilan Regional ini aktif berkomunikasi, hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)
"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.
Tak hanya itu, Richard Louhenapessy juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.
"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard) sekitar sejumlah Rp 500 juta, yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH," kata Firli.
Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh karena masih dalam proses pendalaman.
"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.